Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan Resmi Terkait THR Nakes RSUP Dr Sardjito
Rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah tidak termasuk dalam kewenangan pihak Disnakertrans
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
“Rasanya berbeda dibanding tahun lalu, harapannya bisa diperbaiki,” tambahnya.
Menanggapi protes tersebut, Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyatakan bahwa tuntutan pegawai adalah hak mereka.
Ia memastikan pihak manajemen akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini.
“Kami sudah bersepakat untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pendapatan rumah sakit meningkat, tentu akan ada peningkatan prestasi bagi pegawai,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa gaji pegawai tetap dibayarkan penuh, sedangkan yang dipermasalahkan adalah insentif THR.
Menurutnya, pemberian THR sebesar 30 persen sudah sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Aturan ini berlaku bagi pengelola dan tenaga kesehatan yang bekerja dengan sistem remunerasi fee for service,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberian THR tidak bisa dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan grade masing-masing pegawai.
“Kami mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas. Ketiga hal ini menjadi dasar dalam mempertimbangkan besaran THR yang diberikan,” ungkapnya. (*)
Mengenal Stem Cell, Terapi Regeneratif yang Dikembangkan di RSUP Dr Sardjito |
![]() |
---|
RSUP Dr Sardjito Gelar Ujian Nasional Pertama Fellowship Bedah Saraf di Indonesia |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Terima 364 Aduan Pekerja Terkait PHK, Majelis Pekerja: Sinyal Waspada |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Minta Hotel Laporkan Penggunaan PKWT ke Dinasker Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan PHK dari Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.