Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan Resmi Terkait THR Nakes RSUP Dr Sardjito

Rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah tidak termasuk dalam kewenangan pihak Disnakertrans

TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
PROTES: Pegawai RSUP Dr. Sardjito melakukan aksi protes dan audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen. Aksi protes digelar di Gedung Administrasi Publik, Selasa (25/3/2025) 

“Rasanya berbeda dibanding tahun lalu, harapannya bisa diperbaiki,” tambahnya.

Menanggapi protes tersebut, Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyatakan bahwa tuntutan pegawai adalah hak mereka.

Ia memastikan pihak manajemen akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini.

“Kami sudah bersepakat untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pendapatan rumah sakit meningkat, tentu akan ada peningkatan prestasi bagi pegawai,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa gaji pegawai tetap dibayarkan penuh, sedangkan yang dipermasalahkan adalah insentif THR.

Menurutnya, pemberian THR sebesar 30 persen sudah sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Aturan ini berlaku bagi pengelola dan tenaga kesehatan yang bekerja dengan sistem remunerasi fee for service,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberian THR tidak bisa dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan grade masing-masing pegawai.

“Kami mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas. Ketiga hal ini menjadi dasar dalam mempertimbangkan besaran THR yang diberikan,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved