Pemkab Kulon Progo Siapkan Edaran Terkait Larangan Pemakaian Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Sekda Kulon Progo, Triyono, menyampaikan sudah ada instruksi dari Bupati soal aturan kendaraan dinas saat libur Idulfitri atau Lebaran.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyiapkan sejumlah kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang cuti Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Salah satunya soal penggunaan kendaraan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, menyampaikan sudah ada instruksi dari Bupati soal aturan kendaraan dinas saat libur Idulfitri atau Lebaran.
"Kami akan segera membuat edaran untuk aturan kendaraan dinas tersebut," katanya pada Selasa (25/03/2025).
Triyono mengatakan Bupati menghendaki agar seluruh kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama cuti Lebaran. Termasuk untuk mudik.
Larangan tersebut dikecualikan bagi pejabat ASN yang menggunakan kendaraan dinas karena tetap bertugas saat libur Lebaran.
Namun di luar ketugasan, kendaraan dinas tetap tidak boleh digunakan.
"Kalau untuk keperluan dinas ya monggo, tapi kalau keperluan pribadi jelas tidak boleh," ujar Triyono.
Edaran tersebut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat. Adapun surat edaran dibuat oleh Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kulon Progo.
Baca juga: Disnaker Kulon Progo Terima Aduan dari Dua Pekerja Terkait Masalah Pemberian THR
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menegaskan bahwa jajarannya dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran. Sebab kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN).
"Sudah saya sampaikan agar kendaraan dinas tidak dipakai oleh ASN untuk mudik Lebaran," kata Agung.
Ia pun mengimbau agar kendaraan dinas tetap ditinggalkan di rumah para ASN yang mudik. Terkait pengamanannya bisa dititipkan dengan tetangga, kerabat atau pihak keamanan lingkungan.
Agung tidak menyarankan kendaraan dititipkan di lingkungan Pemkab Kulon Progo.
Alasannya, personel yang bertugas saat Lebaran tidak sebanyak hari biasa karena masa liburan, sedangkan kendaraan dinas yang ada mencapai lebih dari 100 kendaraan.
"Saya kira para ASN di Pemkab Kulon Progo juga sudah memahami betul soal larangan penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran," jelasnya.(*)
Bupati Kulon Progo Angkat 5 Pejabat Baru, Termasuk Mengisi 2 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
SE Imbauan Tutup Sementara Dicabut, Teras Malioboro Tetap Beroperasi Normal Besok Senin |
![]() |
---|
Mulai Senin Besok, ASN Pemkab Kulon Progo Diminta Tak Kenakan Pakaian Dinas Harian Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Posisi Pimpinan BPBD dan Kesbangpol Kulon Progo Segera Terisi, Tunggu Keputusan Bupati |
![]() |
---|
Situs Resmi Pemkab Kulon Progo Alami Serangan Siber Hingga Lebih Dari 200 Ribu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.