TKP Abu Bakar Ali Bakal Dijadikan Ruang Terbuka Hijau, Ini Respon Wali Kota Yogyakarta

Penataan tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelestarian kawasan sumbu filosofi yang sudah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
DIBONGKAR - Kendaraan bermotor melintasi bangunan TKP Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, yang rencananya bakal dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogyakarta, rencananya bakal dibongkar dan disulap jadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP).

Penataan tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelestarian kawasan sumbu filosofi yang sudah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Merespon wacana pembongkaran TKP ABA, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengaku belum tahu menahu terkait waktu pelaksanaanya.

Ia menegaskan, penataan salah satu kantong parkir terbesar di kawasan Malioboro tersebut mutlak berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

"Abu Bakar Ali kewenangannya sepenuhnya ada di provinsi. Termasuk tanah yang ada, kepemilikannya adalah di kasultanan ground," tandasnya, Senin (24/3/2025).

Sehingga, masalah kapan waktunya, serta bagaimana skema pembongkarannya di lapangan, pihaknya menyerahkan keputusan ke Pemda DIY.

Hasto menyebut, ke depannya Pemkot Yogya memang bakal dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, namun hanya sebatas untuk pengkondisian semata.

"Kota (Pemkot Yogya) akan diperankan, tapi sifatnya peran mendukung, untuk mengondisikan, agar semua berjalan dengan baik," terangnya.

Baca juga: TKP Abu Bakar Ali Segera Dibongkar, Pemda DIY Cari Solusi Atasi Permasalahan Parkir

Mantan Bupati Kulon Progo tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono.

Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan menyebut, mekanisme serta proses pembongkaran TKP ABA cenderung masih panjang.

"Semua kewenangannya provinsi. Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekda DIY, disampaikan bahwa mekanismenya masih panjang," tandasnya.

"Karena provinsi akan terlebih dahulu mengembalikan tanah itu kepada kasultanan. Jadi saya kira mekanisme masih panjang dan ditentukan oleh provinsi, bukan kami," pungkas Hasto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved