Pemkot Yogyakarta Teken Kerjasama TP2DD dengan BRI
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran pajak daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Realisasi anggaran belanja dengan penerimaan pajak di Kota Yogyakarta mengalami defisit pada Maret 2025.
Kondisi ini dinilai tidak lazim, lantaran pada tahun-tahun sebelumnya kondisi defisit baru akan dijumpai saat memasuki Oktober.
Hal ini menjadikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) meneken kerjasama dengan Tim Percepatan dan Peningkatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) khususnya dalam mengoptimalkan retribusi dan pajak Pemkot Yogyakarta.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk mengenai Penyediaan Layanan Perbankan dalam Rangka Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah di Kota Yogyakarta, dilakukan pada Senin (24/3/2025).
John Sarjono selaku Regional CEO (RCEO) Bank BRI Yogyakarta, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran pajak daerah, mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, serta memperluas kanal pembayaran agar lebih transparan dan akurat.
"Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kota Yogyakarta dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai layanan perbankan yang disediakan oleh Bank BRI, termasuk BRI Virtual Account dan Kode Billing," katanya.
Perjanjian ini ditandatangani Raden Roro Andarini selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, bersama Lutfi Anggriawan, Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Yogyakarta Cik Ditiro.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan percepatan TP2DD menjadi salah satu program 100 hari kerja dia sebagai Walikota Yogyakarta 2025-2030.
Dia menyebut realisasi penerimaan pajak years on years (YoY) 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Sehingga kami agak terkaget ketika defisit itu biasanya Oktober, tapi tahun ini kaget Maret defisit," ujarnya. (*)
Perkuat Layanan Kependudukan, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dorong Perluasan Unit ADM |
![]() |
---|
Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Momen HUT ke-80 RI, Ditlantas Polda DIY Kembali Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Pemkot Semarang dan Yogyakarta Perkuat Kerja Sama Budaya lewat Pameran 'Rumah Semarang' |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Alokasikan Anggaran Rp89,3 Miliar untuk Penanggulangan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.