Pernyataan Sikap Civitas Akademika UMY Terkait Revisi UU TNI, Tuntut TNI Lakukan Reformasi Internal

Para dosen dan pejabat UMY menyatakan sikap atas kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan masuknya TNI ke dalam ranah sipil. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
PENYATAAN SIKAP - Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikap terkait disahkannya revisi Undang-undang TNI, Sabtu (22/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikap terkait disahkannya revisi Undang-undang (UU) TNI, pada Sabtu (22/3/2025).

Para dosen dan pejabat UMY menyatakan sikap atas kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan masuknya TNI ke dalam ranah sipil. 

Ini berlandaskan proses penyusunan Revisi UU TNI yang berlangsung cepat, tanpa transparansi dan seolah dilakukan secara diam-diam sehingga mengabaikan aspirasi publik secara luas.

Prof Dr Zuly Qodir, Wakil Rektor UMY bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, mengatakan isi yang terkandung dalam perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat dibilang sangat krusial. 

Menurutnya, ini dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar kepada TNI dalam berkiprah di ranah publik, yang dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia.

“Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI menjadi pintu masuk TNI dalam menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi" ujar Zuly.

Selain itu, RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR menurut Zuly menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas. 

Yang mana keadaan itu jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi.

"Sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi," ujarnya.

Baca juga: Prodi Ilkom UMY: Intimidasi pada Redaksi Tempo Melukai Demokrasi

Oleh karena itu, civitas akademika UMY menyatakan sikap yang pertama, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. 

Kedua, menuntut TNI/Polri sebagai alat negara melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.

"Ketiga, mengimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi," terang dia.

Keempat, mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil. 

Kelima, memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan Perppu mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula.

"Keenam, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU," katanya.

Bahkan, Zuly menegaskan, keseriusan UMY dalam menyikapi RUU TNI ini diwujukdan dalam upaya membentuk tim untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke MK. 

"Timnya sedang disusun, mudah-mudahan dalam waktu singkat akan segera terbentuk dan apabila dimintai untuk mempertanggungjawabkan atau mengajukan ke MK akan kami siapkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved