Berita Kriminal

Pria Asal Bantul Tipu Puluhan Warga Kulon Progo Bermodus Bisnis Mi Ayam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Korbannya mencapai puluhan orang dan sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENIPUAN - Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko (kiri) dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifa'i Anas Fauzi (kanan), menunjukkan barang bukti kasus penipuan saat jumpa pers, Jumat (21/03/2025). Tampak ET di belakang, pelaku dari aksi penipuan. 

Seluruhnya merupakan warga Kulon Progo, di mana mereka telah membayarkan paket kerjasama yang ditawarkan.

"Kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, melihat dari banyaknya korban yang terlibat," jelas Rifa'i.

Agar meyakinkan, ET sempat membukakan warung bagi warga yang telah diajak bekerjasama di 2 lokasi, yaitu di Kapanewon Pengasih dan Wates.

Namun usahanya hanya berjalan 2 bulan, di mana seluruh fasilitasnya ternyata sewaan yang belum dibayarkan serta kontrak tempat hanya untuk beberapa bulan.

Uang dari para korban digunakan ET untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia pun dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rifa'i turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerjasama bisnis, meskipun dari perusahaan berbadan hukum.

Sebab usaha yang dijalankan belum tentu benar sesuai prosedur.

"Perlu benar-benar dicek fakta usahanya dan bila perlu lakukan konsultasi dengan ahli sebelum melakukan kerjasama," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved