Berita Kriminal
Pria Asal Bantul Tipu Puluhan Warga Kulon Progo Bermodus Bisnis Mi Ayam, Kerugian Capai Ratusan Juta
Korbannya mencapai puluhan orang dan sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Seluruhnya merupakan warga Kulon Progo, di mana mereka telah membayarkan paket kerjasama yang ditawarkan.
"Kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, melihat dari banyaknya korban yang terlibat," jelas Rifa'i.
Agar meyakinkan, ET sempat membukakan warung bagi warga yang telah diajak bekerjasama di 2 lokasi, yaitu di Kapanewon Pengasih dan Wates.
Namun usahanya hanya berjalan 2 bulan, di mana seluruh fasilitasnya ternyata sewaan yang belum dibayarkan serta kontrak tempat hanya untuk beberapa bulan.
Uang dari para korban digunakan ET untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia pun dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rifa'i turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerjasama bisnis, meskipun dari perusahaan berbadan hukum.
Sebab usaha yang dijalankan belum tentu benar sesuai prosedur.
"Perlu benar-benar dicek fakta usahanya dan bila perlu lakukan konsultasi dengan ahli sebelum melakukan kerjasama," ujarnya.(*)
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan |
![]() |
---|
Polres Klaten Tetapkan Tersangka Anak dalam Kasus Perkelahian yang Sebabkan Satu Pelajar Tewas |
![]() |
---|
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.