Bermalam di DPRD DIY, Humas Jogja Memanggil : Kami Tetap Lakukan Protes Sampai UU TNI Dicabut

Para aliansi mahasiswa dan gabungan masyarakat sipil Jogja Memanggil sepakat untuk tetap bertahan di halaman gedung DPRD DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Miftahul Huda
BERMALAM - Massa dari Jogja Memanggil bermalam di Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3/2025), usai menggelar aksi tolak Revisi UU TNI. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa aksi Jogja Memanggil tetap bertahan di halaman gedung DPRD DIY, hingga Kamis (20/3/2025) malam, menolak pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang (UU).

Humas Jogja Memanggil, Marsinah, mengatakan sesuai dengan rencana dari awal, bahwa hari ini revisi Undang-Undang TNI sudah disahkan oleh DPR RI.

Akan tetapi, dia menilai masukan dari masyarakat, diabaikan oleh DPR RI maupun pemerintah.

"Memang diabaikan. Satu, persoalan partisipasi, kemudian soal, prosedur yang memang tidak ditempuh sebagaimana dalam proses revisi," katanya, Kamis malam.

Kemudian, dia kecewa lantaran revisi Undang-undang TNI yang telah dibahas tiba-tiba masuk prolegnas.

Juga pada persoalan substansi perluasan kewenangan TNI yang ternyata itu tetap dimasukkan dalam revisi Undang-Undang TNI. 

"Nah, dari situ kemudian sejak awal kami sudah mengambil keputusan bahwa jika revisi Undang-Undang TNI ini tetap disahkan, kami tetap akan melakukan protes sampai kemudian, undang-undang ini dicabut," tegas Marsinah.

Dia meminta DPR RI dan pemerintah memastikan bahwa tidak ada yang namanya dwifungsi ABRI. 

"Apalagi dengan adanya revisi ini, tidak sekadar dwifungsi ABRI, tetapi sebenarnya masuk ke dalam multiple fungsi ABRI," terang Marsinah. 

Baca juga: Puncak Kekecewaan Pengesahan RUU TNI, Massa Aksi Jogja Memanggil Bakar Kaus Doreng di DPRD DIY

Dari kondisi ini, para aliansi mahasiswa dan gabungan masyarakat sipil Jogja Memanggil sepakat untuk tetap bertahan di halaman gedung DPRD DIY.

Mereka tetap bertahan dengan mengedepankan prinsip dan tata cara yang anti kekerasan.

"Kami akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan revisi Undang-Undang, dwifungsi ABRI," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap penyampaian aksi damai di DPRD DIY.

"Selama tidak anarki kami soft. Kami tetap bertahan mengamankan massa aksi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved