BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Layanan yang dimaksud mencakup administrasi kepesertaan JKN, pengaduan, sampai layanan kesehatan, baik secara daring maupun luring.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
LAYANAN JKN - Suasana konferensi pers pelayanan mudik lebaran 2025 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (19/3/2025). BPJS Kesehatan pastikan akses layanan JKN tetap terbuka selama Libur Lebaran 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan selama libur lebaran.

Layanan yang dimaksud mencakup administrasi kepesertaan JKN, pengaduan, sampai layanan kesehatan, baik secara daring maupun luring.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M Idar Aries Munandar, mengatakan kebijakan khusus diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan di kantor cabang maupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). 

BPJS Kesehatan bakal menerapkan piket di kantor cabang, pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, sedari pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Sementara, layanan PANDAWA dapat diakses peserta JKN setiap hari selama 24 jam, untuk mendapat layanan informasi, administrasi dan pengaduan.

"Apabila ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Nandar, pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025).

Dijelaskan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. 

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya.

"Sehingga, jika peserta mengalami kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tandasnya.

Nandar menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ketika mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. 

Seandainya jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved