LKBH FH UII Buka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan di DIY
Dalam formulir pengaduan, pelapor diwajibkan mencantumkan nama, nomor telepon aktif, alamat domisili, serta jenis BBM yang digunakan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik kasus dugaan korupsi dalam tata kelola bahan bakar minyak (BBM) mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023 terus bergulir.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan total kerugian negara pada 2023 diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Modus yang terungkap dalam kasus ini adalah praktik mencampur (blending) BBM yang tidak sesuai prosedur.
Para tersangka diduga membeli BBM jenis Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 90), lalu mencampurnya dengan zat tertentu agar menyerupai Pertamax (RON 92).
Produk hasil pencampuran ini kemudian dijual dengan harga Pertamax, meski kualitasnya tidak sesuai standar.
Praktik ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama konsumen yang membeli Pertamax dengan harapan mendapatkan BBM berkualitas lebih baik.
Beberapa pemilik kendaraan mengeluhkan gangguan pada mesin akibat bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, adanya manipulasi ini juga membuat alokasi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Menanggapi kasus ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) membuka pos pengaduan bagi warga Yogyakarta yang merasa dirugikan akibat dugaan praktik oplosan Pertamax yang tidak sesuai prosedur pada periode 2018–2023.
Pos pengaduan ini akan dibuka mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2025, dan masyarakat dapat mengakses formulir pengaduan melalui tautan bit.ly/PosPengaduanBlendingPertamaxDIY.
Dalam formulir pengaduan, pelapor diwajibkan mencantumkan nama, nomor telepon aktif, alamat domisili, serta jenis BBM yang digunakan.
Selain itu, pelapor juga diimbau untuk mendeskripsikan kerugian yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti foto kondisi kendaraan, struk pembelian BBM, dan informasi dari bengkel terkait kerusakan kendaraan.
Direktur LKBH FH UII, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari masyarakat sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah advokasi yang tepat.
LKBH FH UII juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyuarakan keadilan dan memberantas praktik korupsi yang merugikan konsumen.
“Kami berharap pos pengaduan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian akibat dugaan kasus ini. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar dalam menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat serta penyelenggara negara,” ujar Rizky. (*)
Dosen FH UII: Pembahasan Revisi UU TNI Harus Terbuka dan Libatkan Publik |
![]() |
---|
LBH Jakarta Bakal Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Pertamina |
![]() |
---|
Keterangan Jaksa Agung Soal Pengusutan Kasus Korupsi di Pertamina |
![]() |
---|
FH UII Gelar Diklat Paralegal bagi Pekerja Migran: Penuhi Kebutuhan Ilmu Hukum WNI di Luar Negeri |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Soal Blending BBM RON 90 dengan RON 92 Apakah Bisa Menghasilkan Pertamax? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.