DAFTAR LENGKAP Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi akan memperketat aturan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu langkah tegas yang segera diberlakukan adalah larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi kendaraan tertentu, baik mobil maupun motor, di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah menargetkan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kendaraan dengan spesifikasi menengah ke atas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu akan masuk dalam daftar larangan.
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc ke atas tidak boleh lagi mengisi BBM Pertalite.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Sleman Luka Parah Terkena Ledakan Mercon, Begini Kronologinya
Kebijakan ini segera diterapkan setelah Perpres baru disahkan.
Berikut adalah daftar lengkap motor dan mobil yang tidak lagi diperbolehkan isi Pertalite di SPBU:
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25, MT07, MT09
Yamaha R25
Honda Forza
Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin
Honda X-ADV
Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL
Kawasaki KLX250, KX450
Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite:
Toyota:
Agya 1.197cc
Calya 1.197cc
Raize 998cc & 1.198cc
Avanza 1.329cc
Daihatsu:
Ayla 998cc & 1.197cc
Sigra 998cc & 1.197cc
Rocky 998cc & 1.198cc
Sirion 1.329cc
Xenia 1.329cc
Honda:
Brio 1.199cc
Suzuki:
Ignis 1.197cc
S-Presso 998cc
Lainnya:
Kia Picanto 1.248cc, Seltos 1.353cc
Wuling Formo S 1.206cc
Nissan Magnite 999cc, Kicks e-Power 1.198cc
Peugeot 2008 1.199cc
Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332cc)
Volkswagen Polo 1.197cc, T-Cross 999cc, Tiguan 1.398cc
Renault Kiger, Kwid, Triber (999cc)
DFSK Super Cab Diesel 1.300cc
Audi Q3 1.395cc
Tata Ace EX2 702cc
Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?
Langkah pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi negara yang selama ini dinikmati oleh kendaraan bermesin besar, yang dinilai tidak layak mendapat BBM subsidi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa Pertalite hanya digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah dan kendaraan dengan mesin kecil.
Peraturan resmi ini masih dalam tahap finalisasi, namun diharapkan akan diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia dalam waktu dekat, mulai pertengahan 2025. (*)
Penjelasan Polda Jawa Barat dan Pertamina Soal Insiden Ledakan dan Kebakaran di Subang |
![]() |
---|
Sumur Minyak Milik Pertamina di Subang Meledak, Picu Kobaran Api Sangat Besar |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik, Ini Rinciannya di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Konsumsi Pertamax dan Pertamax Turbo di Jateng-DIY Naik Signifikan, Pertalite Justru Turun |
![]() |
---|
Bapak Anak Riza Chalid Dan Kerry Andrianto Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Sang Bapak Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.