DAFTAR LENGKAP Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
pertamina
ILUSTRASI : DAFTAR LENGKAP Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi akan memperketat aturan subsidi bahan bakar minyak (BBM). 

Salah satu langkah tegas yang segera diberlakukan adalah larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi kendaraan tertentu, baik mobil maupun motor, di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pemerintah menargetkan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kendaraan dengan spesifikasi menengah ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu akan masuk dalam daftar larangan.

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc ke atas tidak boleh lagi mengisi BBM Pertalite.

Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Sleman Luka Parah Terkena Ledakan Mercon, Begini Kronologinya

Kebijakan ini segera diterapkan setelah Perpres baru disahkan.

Berikut adalah daftar lengkap motor dan mobil yang tidak lagi diperbolehkan isi Pertalite di SPBU:

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina:

Yamaha XMAX

Yamaha TMAX

Yamaha MT25, MT07, MT09

Yamaha R25

Honda Forza

Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin

Honda X-ADV

Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR

Suzuki Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL

Kawasaki KLX250, KX450

Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000
 
Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite:

Toyota:

Agya 1.197cc
Calya 1.197cc
Raize 998cc & 1.198cc
Avanza 1.329cc

Daihatsu:

Ayla 998cc & 1.197cc
Sigra 998cc & 1.197cc
Rocky 998cc & 1.198cc
Sirion 1.329cc
Xenia 1.329cc

Honda:

Brio 1.199cc

Suzuki:

Ignis 1.197cc
S-Presso 998cc

Lainnya:

Kia Picanto 1.248cc, Seltos 1.353cc
Wuling Formo S 1.206cc
Nissan Magnite 999cc, Kicks e-Power 1.198cc
Peugeot 2008 1.199cc
Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332cc)
Volkswagen Polo 1.197cc, T-Cross 999cc, Tiguan 1.398cc
Renault Kiger, Kwid, Triber (999cc)
DFSK Super Cab Diesel 1.300cc
Audi Q3 1.395cc
Tata Ace EX2 702cc
 
Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?

Langkah pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi negara yang selama ini dinikmati oleh kendaraan bermesin besar, yang dinilai tidak layak mendapat BBM subsidi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa Pertalite hanya digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah dan kendaraan dengan mesin kecil.

Peraturan resmi ini masih dalam tahap finalisasi, namun diharapkan akan diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia dalam waktu dekat, mulai pertengahan 2025. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved