Berita Video
Bapak Anak Riza Chalid Dan Kerry Andrianto Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Sang Bapak Masih Buron
Kejagung menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pertamina.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Keduanya merupakan dua orang dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi tersebut hingga kini. Baik Riza maupun Kerry memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi.
Kejagung menetapkan Kerry sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025. Ia segera diamankan dan langsung ditahan di Rutan Salemba. Bersama Kerry, kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain.
Adapun pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza kini masih buron.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Kerry merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. PT Navigator Khatulistiwa adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.
Dalam kasus korupsi, perusahaan itu berperan sebagai broker/dmuth dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Kerry menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak tangki Merak. Tiga tersangka itu, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya; dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo.
Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM. (*)
Iran Pulihkan Sistem Pertahanan Udara Dengan Persenjataan Tiongkok, Siap Hadapi AS Israel |
![]() |
---|
Warga Israel Bela Palestina & Marah Warga Gaza Kelaparan Hingga Mati, Desak IDF Hentikan Perang |
![]() |
---|
Lahan Sultan Ground Seluas 320.000 Meter Persegi Disewa Untuk Tol dengan Tarif Rp160 Miliar |
![]() |
---|
Terima Suap, Ex Pengusaha China Dimiskinkan Negara, Hak Politik Dicabut |
![]() |
---|
Donald Trump Sebut Kesepakatan Tarif Impor Ekspor Dengan Indonesia Kemenangan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.