Ramadan 2025

Zakat Fitrah 2025: Panduan Lengkap Nominal, Berat Beras, hingga Cara Bayar Pakai Uang

Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha', atau setara 2,5-3 kg bahan makanan pokok per orang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Instagram/santri.dai via tribunstyle.com
Ilustrasi: Zakat Fitrah 2025: Panduan Lengkap Nominal, Berat Beras, hingga Cara Bayar Pakai Uang 

TRIBUNJOGJA.COM - Menjelang Lebaran 2025, salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim adalah menunaikan zakat fitrah.

Ibadah ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Namun, tak jarang masyarakat masih bingung soal berapa besaran zakat fitrah tahun ini, terlebih harga beras yang jadi acuan bervariasi di setiap daerah.

Lalu, bagaimana cara mudah menghitung zakat fitrah 2025 sesuai ketentuan?

Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha', atau setara 2,5-3 kg bahan makanan pokok per orang.

Di Indonesia, bahan pokok yang digunakan sebagai standar adalah beras.

Baca juga: Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Namun, bagi yang ingin membayar dengan uang, besaran nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Biasanya, lembaga resmi seperti BAZNAS di tiap daerah mengeluarkan keputusan terkait besaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah.

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Beberapa Daerah

Kabupaten Subang

Berdasarkan informasi dari BAZNAS Subang, zakat fitrah 2025 ditetapkan sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Dengan harga beras premium Rp 14.000/kg, maka nominal zakat fitrah di wilayah ini adalah Rp 40.000 per orang.

Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah di Jabodetabek adalah Rp 47.000 per jiwa.

Di daerah lain, besaran bisa berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000, tergantung harga beras di wilayah masing-masing.

Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah 2025

Bagi yang ingin menghitung zakat fitrah sendiri, berikut langkah praktisnya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved