Polresta Yogyakarta Ungkap Asal Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran yang Beredar di Pasar Beringharjo
Pada kemasannya ditulis 800 mililiter, namun saat dituang pada gelas ukur, volume minyak goreng hanya di angka 700 mililiter.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi masih memburu distributor minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran, yang beredar di sebuah toko di kawasan Pasar Beringharjo.
Sebelumnya diberitakan, total ada 1.392 botol berisi minyak goreng yang takarannya tidak sesuai dengan label.
Pada kemasannya ditulis 800 mililiter, namun saat dituang pada gelas ukur, volume minyak goreng hanya di angka 700 mililiter.
Dari penemuan ini, polisi kemudian menyita ribuan botol berisi minyak goreng tersebut untuk keperluan penyelidikan.
"Dia (penjual) mengaku dari distributor ketiga, makanya kami sekarang bidik distributor keduanya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Satreskrim Polresta Yogyakarta Temukan Ribuan Botol Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran
Berdasarkan penyelidikan sementara, minyak goreng tidak sesuai takaran ini berasal dari Jawa Tengah (Jateng).
Pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan distributor tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
"Menurut keterangan ini didatangkan dari Jateng, ini baru kami susur. Jadi, itu bukan subsidi. Yang subsidi Minyakita ini kan Mikita," terang dia.
Ribuan minyak goreng Mikita ini ditarik dari peredaran lantaran adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
"Melanggar tidak sesuai label, melangar UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (*)
Warga Mlati Ditemukan Meninggal di Bawah Gapura SD Netral D Sosrowijayan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih untuk Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan |
![]() |
---|
Kospin PAM Yogyakarta Gagal Bayar Sejak 2020, Nasabah Lapor Polisi dan Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.