Berita Kriminal

Kasus Siswa SMP Bacok Pengendara Motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram Sleman

- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Sleman, Yogyakarta. Kasusnya penangkapan pelaku pembacokan yang masih usia di bawah umur

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Polri.go.id
Ilustrasi: Seorang menantu dilaporkan ke polisi karena dugaan alat kelamin besar yang dimilikinya, mertua mengira bahwa alat kelamin besar milik menantu menjadi penyebab anaknya meninggal dunia, 20 Maret 2019 

Tribunjogja.com Sleman -- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Sleman, Yogyakarta. Kasusnya penangkapan pelaku pembacokan yang masih usia di bawah umur. 

Jajaran unit Reskrim Polsek Gamping menangkap dua remaja, yang masih berusia 15 dan 16 tahun, karena diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping. 

POlsek gamping
POlsek gamping

Kedua terduga pelaku ini masih pelajar SMA dan SMP. 

Adapun eksekutor dari aksi pembacokan ini justru pelaku anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP. 

"Pelaku yang pertama ini masih kelas 1 SMA. Sedangkan pelaku yang kedua yang justru sebagai pelaku pembacokannya, ini masih kelas 3 SMP," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, saat ungkap perkara di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025). 

Tindak pidana kekerasan jalanan ini terjadi pada 8 Maret sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Siliwangi, Trihanggo, Gamping. 

Bowo menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban seorang anak berusia 17 tahun, bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor di jalur cepat ke arah barat dari Demak Ijo arah Kronggahan. 

Saat bersamaan, dari arah berlawanan, datang kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor.

Korban dan pelaku berpapasan di seputar RS Queen Latifa Gamping dan terjadi saling teriak di jalan. 

Saat itu, pelaku langsung berputar arah, mengejar korban di jalur cepat.

Sesampainya di dusun Salakan, pelaku dan korban sama-sama berpindah jalur ke jalur lambat. 

Sesampainya di simpang 3 Ringroad, korban mengurangi laju sepeda motor karena ada mobil yang hendak menyeberang jalan. 

"Saat itu lah pelaku melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. (Sabetan celurit) mengenai tangan korban di telapak tangan kiri, karena korban pada saat itu menangkis bacokan dari pelaku," ujarnya. 

Pelaku membacok korban dua kali. 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka terbuka di bagian telapak tangan kiri. 

Korban harus mendapatkan jahitan sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar. 

Aparat Kepolisian dari Sektor Gamping, yang mengetahui peristiwa kejahatan jalanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Petugas mengecek rekaman CCTV disepanjang lokasi kejadian dan mencocokkan identitas nomor kendaraan terduga pelaku. 

Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 9 Maret sekira pukul 02.30 WIB Polisi menangkap terduga pelaku.

Kedua pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76c UURI nomor 17 tahun 2016 atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana juncto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor yang dipergunakan kedua pelaku dan satu buah senjata tajam jenis celurit panjang 40 cm," katanya. 

Bawa Senjata

Sepekan, sebelum peristiwa pembacokan di Ringroad terjadi, tepatnya tanggal 2 Maret 2025, jajaran Polsek Gamping juga mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau lipat di Dusun Bodeh, Ambarketawang, Gamping. 

Senjata tersebut disimpan pelaku di sepeda motor matic, dengan tujuan untuk berjaga-jaga dan melindungi diri. 

Meski senjata belum digunakan, remaja tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UUD nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku anak dititipkan ke BPRSR Kabupaten Sleman," ujar Bowo. 

Meningkat 

Kasus kejahatan jalanan yang bersifat kekerasan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah di Kabupaten Sleman meningkat. 

Polisi menekankan peran semua pihak dibutuhkan untuk meredam aksi kejahatan jalanan yang mayoritas melibatkan para remaja ini. 

Sebab langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian menjadi upaya terakhir. Orangtua diimbau lebih peduli terhadap putra-putrinya terutama saat keluar di malam hari.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan ramadan yang semestinya menjadi bulan untuk beribadah dan mendekatkan diri dengan keluarga namun oleh sebagian orang justru berurusan dengan hukum atas ulahnya sendiri. 

Berdasarkan data yang ada, tingkat kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman saat bulan ramadan meningkat hingga enam ratus persen. 

"Bulan Januari dan Februari, kejahatan jalanan per bulan terjadi 1 kali. Sedangkan di bulan Maret ini, sudah 6 kasus. Padahal Maret ini baru 12 hari. Hal ini membutuhkan perhatian semua pihak," katanya. 

Upaya pencegahan rutin dilakukan, antara lain, melakukan ploating personel ke sejumlah titik rawan hingga patroli dalam sekala besar. Akan tetapi kejahatan jalanan tetap terjadi. 

Riski mengaku prihatin, sebab pelaku kejahatan jalanan rata-rata adalah anak di bawah umur. Sebab itu, dibutuhkan upaya bersama agar dapat menekan angka kejahatan jalanan di Bumi Sembada. 

Menurut dia, sebagai langkah pencegahan, Kapolda DIY memiliki program 'Ibu Memanggil'. Program ini menyerukan kepada kaum Ibu atau orangtua untuk lebih peduli kepada anaknya. Apabila anaknya keluar rumah dan hingga pukul 22.00 WIB belum pulang maka orangtua lekas menghubungi si anak untuk pulang. 

"Namun jika tidak bisa dikontak, silakan orang tua hubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat untuk melakukan pencarian kepada si anak. Karena dikhawatirkan anak bisa menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan. Ini menjadi PR kita semua," ujar dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved