Pemkab Bantul Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik atau Keperluan Pribadi
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat edaran terkait penggunaan aset dinas selama Ramadan sampai Idulfitri
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan aset dinas atau kendaraan dinas untuk mudik, kunjungan melepas rindu, atau keperluan pribadi.
"Jadi kita larang mobil dinas untuk digunakan mudik ke luar kota," kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, kepada awak media, Kamis (13/3/2025).
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat edaran terkait penggunaan aset dinas selama momen Ramadan sampai Idulfitri 2025.
Kemudian, selama momen Ramadan dan Idulfitri 2025, anggaran bahan bakar minyak untuk mobil dinas akan dikurangi.
"Jadi kalau ada temuan ya nanti ada sanksinya," papar Aris.
Terpisah, Plt Inspektur Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan, terkait aturan aset dinas atau kendaraan dinas.
"Nanti, kendaraan tidak dikandangkan, tapi tetap nempel di pejabat. Karena kalau sewaktu-waktu ada perintah tugas mendadak dan sebagainya tidak kesulitan," jelas dia.
Apalagi, selama momen mudik dan Idulfitri 2025, terdapat instansi yang akan bertugas mengamankan momen tersebut. Maka, seluruh kendaraan mobil dinas tatap stand by di masing-masing rumah pejabat terkait, agar segera dipergunakan untuk tugas atau kepentingan negara.
"Nanti kami akan keluarkan surat edaran terkait aturan itu. Jika dilanggar, maka dilakukan proses. Apalagi kita ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Kalau tidak manut edaran itu ada proses teguran dan sebagainya," pungkasnya. (Nei)
| Peralatan Sekolah SD di Bantul Raib Digondol Pencuri, Polisi Selidiki Rekaman CCTV |
|
|---|
| Ali Rasyid dan Paidi Bersaing Rebutkan Kursi Ketua DPD Golkar Bantul |
|
|---|
| Dua Rumah di Bantul Rusak Terdampak Hujan dan Angin Kencang |
|
|---|
| Belum Ada Perda, Pemkab Bantul Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Daging Anjing Lewat SE Bupati |
|
|---|
| Terbukti Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Dua Warga Dikenakan Didenda Rp200 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.