Pemkab Bantul Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik atau Keperluan Pribadi

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat edaran terkait penggunaan aset dinas selama Ramadan sampai Idulfitri

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
LARANGAN: Sejumlah mobil dinas Pemkab Bantul sedang terparkir di halaman gedung DPRD Bantul, Kamis (13/3/2025). Pemkab Bantul larang ASN pakai mobil dinas untuk mudik. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan aset dinas atau kendaraan dinas untuk mudik, kunjungan melepas rindu, atau keperluan pribadi.

"Jadi kita larang mobil dinas untuk digunakan mudik ke luar kota," kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat edaran terkait penggunaan aset dinas selama momen Ramadan sampai Idulfitri 2025.

Kemudian, selama momen Ramadan dan Idulfitri 2025, anggaran bahan bakar minyak untuk mobil dinas akan dikurangi.

"Jadi kalau ada temuan ya nanti ada sanksinya," papar Aris.

Terpisah, Plt Inspektur Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan, terkait aturan aset dinas atau kendaraan dinas. 

"Nanti, kendaraan tidak dikandangkan, tapi tetap nempel di pejabat. Karena kalau sewaktu-waktu ada perintah tugas mendadak dan sebagainya tidak kesulitan," jelas dia.

Apalagi, selama momen mudik dan Idulfitri 2025, terdapat instansi yang akan bertugas mengamankan momen tersebut. Maka, seluruh kendaraan mobil dinas tatap stand by di masing-masing rumah pejabat terkait, agar segera dipergunakan untuk tugas atau kepentingan negara.

"Nanti kami akan keluarkan surat edaran terkait aturan itu. Jika dilanggar, maka dilakukan proses. Apalagi kita ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Kalau tidak manut edaran itu ada proses teguran dan sebagainya," pungkasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved