MPBI DIY Tuntut Regulasi Jelas Terkait THR Bagi Driver Ojol dan Kurir Online
Mereka menilai, meski pekerja sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi digital, hak-hak ketenagakerjaan mereka masih belum terpenuhi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
MPBI DIY menegaskan bahwa THR adalah hak bagi setiap pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk bertindak adil serta memberikan hak pekerja gig economy sebagaimana mestinya.
Sebagai langkah lanjut, MPBI DIY menyatakan akan terus mendorong dialog dan advokasi guna mewujudkan keadilan bagi para pekerja sektor ini. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Survei KHL Jadi Dasar Sikap MPBI DIY Hadapi Penetapan UMP/UMK 2026 |
![]() |
---|
Wisudawan STMM Ciptakan Game “Kurir Paket Simulator”, Diunduh 100 Ribu Kali dan Tampil di IGDX 2025 |
![]() |
---|
MPBI DIY Beri Dukungan Pekerja dari Empat Perusahaan yang Berjuang di PHI Yogyakarta |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.