MPBI DIY Tuntut Regulasi Jelas Terkait THR Bagi Driver Ojol dan Kurir Online

Mereka menilai, meski pekerja sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi digital, hak-hak ketenagakerjaan mereka masih belum terpenuhi.

(Shutterstock)
ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 

MPBI DIY menegaskan bahwa THR adalah hak bagi setiap pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk bertindak adil serta memberikan hak pekerja gig economy sebagaimana mestinya.

Sebagai langkah lanjut, MPBI DIY menyatakan akan terus mendorong dialog dan advokasi guna mewujudkan keadilan bagi para pekerja sektor ini. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved