Deretan Kasus Korupsi Mulai Terungkap, Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati

Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu faktor yang memperburuk upaya pemberantasan korupsi

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: RUU Perampasan Aset 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi hukuman mati bagi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 akan bergantung pada hasil penyelidikan.

Burhanuddin menegaskan, pemberian hukuman mati tidak bisa diputuskan secara spekulatif tanpa bukti yang cukup.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu,” ujar Burhanuddin dikutip dari Kompas.com.

Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena terjadi pada periode 2018-2023, beririsan dengan masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memungkinkan penerapan pidana mati bagi koruptor yang melakukan kejahatan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi dan moneter.

Burhanuddin menyebut, penyidik akan mempertimbangkan aspek pemberat tersebut dalam menentukan tuntutan hukuman bagi para tersangka.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” jelas Burhanuddin.

Ia menegaskan, keputusan terkait hukuman mati akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya desakan publik agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi dijalankan tanpa pandang bulu, terutama pada tindak pidana yang merugikan negara dalam situasi krisis. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved