Deretan Kasus Korupsi Mulai Terungkap, Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati

Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu faktor yang memperburuk upaya pemberantasan korupsi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: RUU Perampasan Aset 

TRIBUNJOGJA.COM - Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu faktor yang memperburuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

RUU tersebut digadang-gadang menjadi solusi ampuh dalam memiskinkan koruptor, namun hingga kini pembahasannya masih mandek di DPR.

Padahal saat ini publik dibuat geram dengan berbagai skandal korupsi bernilai triliunan rupiah.

Kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina misalnya, yang diperkirakan merugikan negara hingga pada tahun 2023 sebesar  Rp193, 7 Triliun.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai keterlambatan ini menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memberantas korupsi secara serius.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset ini harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Sejumlah CPNS Kecewa Setelah Tahu Pengangkatan Diundur Bulan Oktober 2025: Seperti Kurang Koordinasi

RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Model ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Menurut Hardjuno, mekanisme tersebut akan mempercepat pemulihan aset negara yang dijarah koruptor, sekaligus memberikan efek jera.

“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Koruptor masih bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh,” tambahnya.

RUU ini juga memperkenalkan konsep illicit enrichment, di mana pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa diperiksa dan asetnya disita jika tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaannya.

Meski sudah diwacanakan sejak 2003, RUU Perampasan Aset terus menemui jalan buntu.

Hardjuno menilai ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik turut bermain dalam proses legislasi ini.

“Bagaimana mungkin aturan yang bisa memiskinkan koruptor ini akan disahkan dengan mudah, sementara banyak elite yang mungkin saja terdampak?” tegasnya.

Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved