ADA Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025, Simak Daftar Provinsi yang Berlaku!

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran pajak pada Maret 2025. 

IST
Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025, Simak Daftar Provinsi yang Berlaku! 

TRIBUNJOGJA.COM – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan! 

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran pajak pada Maret 2025. 

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), beberapa daerah juga menawarkan diskon khusus untuk PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Baca juga: Mobil Paket Nyemplung Sungai di Cangkringan, Sopir Luka, Penumpang Selamat

Berikut daftar provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan:

1. Aceh

Pemprov Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini mencakup pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan mereka.

2. Riau

Dikutip dari akun Instagram @bapendariau, mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, Pemprov Riau memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. 

Namun, program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau

Pemerintah Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB hingga 39,75 persen. 

Keringanan pajak ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai dengan tarif tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved