Proses Verifikasi Pencairan JHT Mantan Karyawan Sritex Dimulai, Bakal Dicairkan Tiga Hari Lagi

BPJS Ketenagakerjaan mulai memproses pencairan Jaminan Hari tua (JHT) mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Romensy Augustino/kompas.com
PENCAIRAN JHT : Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai memproses pencairan Jaminan Hari tua (JHT) mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pada Rabu (5/3/2025) hari ini, tim dari BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan proses verifikasi dokumen.

Proses verifikasi dokumen dilaksanakan di Gedung Serbaguna Brigjend Slamet Riyadi, kawasan pabrik Sritex.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan proses verifikasi selama sepuluh hari kedepan dimana setiap harinya akan diproses sebanyak 1000 orang.

Setelah proses verifikasi selesai, pencairan JHT mantan karyawan Sritex akan dicairkan dalam kurun waktu tiga hari kedepan.

Dikutip dari kompas.com, proses verifikasi dokumen ini dimulai pukul 09.15 WIB.

Sebanyak 150 mantan karyawan melaksanakan proses verifikasi tahap pertama.

Peserta dipanggil satu per satu berdasarkan nomor untuk melakukan verifikasi di sepuluh loket yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, peserta lainnya diharuskan menunggu di luar gedung.

Setiap peserta hanya memerlukan waktu sekitar lima menit untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan setelah proses verifikasi selesai, uang JHT akan dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.

"Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening. Tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," ujar Teguh saat diwawancarai di lokasi. 

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Lakukan Pendataan Pekerja Asal Gunungkidul yang Terimbas PHK Sritex

Hingga saat ini, tercatat ada 8.371 eks karyawan Sritex yang terdaftar untuk mendapatkan JHT.

Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan melayani 1.000 eks karyawan Sritex setiap hari selama sepuluh hari ke depan.

"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA oleh masing-masing koordinator. Sebetulnya 8 hari selesai, tapi kami sediakan waktu sampai 10 hari ke depan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.

Teguh menambahkan bahwa para eks karyawan Sritex juga diminta untuk mendaftar program jaminan lain yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," tutupnya.

Salah seorang eks karyawan Sritex dari Departemen Garmen, Airin (22) asal Pacitan, Jawa Timur, mengaku bahwa proses verifikasi berlangsung cepat.

 Ia menyatakan bahwa pihak BPJS tidak memerlukan waktu lama untuk memverifikasi berkas-berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), nomor Id Card, dan fotokopi buku tabungan.

"Mudah prosesnya. Tadi cuma disuruh mengisi formulir. Kalau cairnya kapan belum tahu. Jika ada kendala akan diinformasikan kembali, jika tidak ya sudah," ungkap Airin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved