Proses Verifikasi Pencairan JHT Mantan Karyawan Sritex Dimulai, Bakal Dicairkan Tiga Hari Lagi

BPJS Ketenagakerjaan mulai memproses pencairan Jaminan Hari tua (JHT) mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Romensy Augustino/kompas.com
PENCAIRAN JHT : Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). 

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.

Teguh menambahkan bahwa para eks karyawan Sritex juga diminta untuk mendaftar program jaminan lain yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," tutupnya.

Salah seorang eks karyawan Sritex dari Departemen Garmen, Airin (22) asal Pacitan, Jawa Timur, mengaku bahwa proses verifikasi berlangsung cepat.

 Ia menyatakan bahwa pihak BPJS tidak memerlukan waktu lama untuk memverifikasi berkas-berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), nomor Id Card, dan fotokopi buku tabungan.

"Mudah prosesnya. Tadi cuma disuruh mengisi formulir. Kalau cairnya kapan belum tahu. Jika ada kendala akan diinformasikan kembali, jika tidak ya sudah," ungkap Airin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved