Proses Verifikasi Pencairan JHT Mantan Karyawan Sritex Dimulai, Bakal Dicairkan Tiga Hari Lagi
BPJS Ketenagakerjaan mulai memproses pencairan Jaminan Hari tua (JHT) mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.
Teguh menambahkan bahwa para eks karyawan Sritex juga diminta untuk mendaftar program jaminan lain yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," tutupnya.
Salah seorang eks karyawan Sritex dari Departemen Garmen, Airin (22) asal Pacitan, Jawa Timur, mengaku bahwa proses verifikasi berlangsung cepat.
Ia menyatakan bahwa pihak BPJS tidak memerlukan waktu lama untuk memverifikasi berkas-berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), nomor Id Card, dan fotokopi buku tabungan.
"Mudah prosesnya. Tadi cuma disuruh mengisi formulir. Kalau cairnya kapan belum tahu. Jika ada kendala akan diinformasikan kembali, jika tidak ya sudah," ungkap Airin. (*)
Ada Praktik Calo Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul Minta Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT Sritex jadi Tersangka Kasus TPPU, Aset Tanah Seluas 50 Hektare Disita Kejagung |
![]() |
---|
Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja, Driver JogjaKita Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.