Proses Verifikasi Pencairan JHT Mantan Karyawan Sritex Dimulai, Bakal Dicairkan Tiga Hari Lagi
BPJS Ketenagakerjaan mulai memproses pencairan Jaminan Hari tua (JHT) mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.
Teguh menambahkan bahwa para eks karyawan Sritex juga diminta untuk mendaftar program jaminan lain yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," tutupnya.
Salah seorang eks karyawan Sritex dari Departemen Garmen, Airin (22) asal Pacitan, Jawa Timur, mengaku bahwa proses verifikasi berlangsung cepat.
Ia menyatakan bahwa pihak BPJS tidak memerlukan waktu lama untuk memverifikasi berkas-berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), nomor Id Card, dan fotokopi buku tabungan.
"Mudah prosesnya. Tadi cuma disuruh mengisi formulir. Kalau cairnya kapan belum tahu. Jika ada kendala akan diinformasikan kembali, jika tidak ya sudah," ungkap Airin. (*)
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
500 Marbot Masjid di Kota Yogya Difasilitasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT 356 Mantan Pekerja MTG, Totalnya Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
Korban PHK Imbas Kebakaran PT Mataram Tunggal Garment Terima Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.