Pemilu Serentak Dinilai Menimbulkan Lebih Banyak Masalah, Ini Saran Puskapol UI

Puskapol UI mengusulkan agar Pemilu nasional dan lokal dipisah, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Freepik
PEMILU SERENTAK : Pemilu di Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penerapan sistem Pemilu serentak di Indonesia, yang pertama kali dilaksanakan pada 2019 dan kembali diterapkan pada 2024, dinilai tidak mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) melalui penelitian terbaru menyatakan bahwa pemilu serentak justru lebih banyak menimbulkan masalah daripada memberikan solusi.

Delia Wildianti, peneliti dari Puskapol UI, mengungkapkan bahwa meskipun pemilu serentak meningkatkan partisipasi pemilih, hal ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan pemahaman atau literasi pemilih terhadap calon yang mereka pilih.

"Partisipasi pemilih memang meningkat, tapi literasi pemilih tentang calon-calon yang ada, termasuk siapa yang akan mereka pilih, sangat minim," ungkap Delia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Delia, pemilu serentak justru menciptakan kebingungan bagi pemilih karena terlalu banyak pilihan yang harus dipilih dalam waktu yang bersamaan.

Akibatnya, pemilih cenderung tidak mengenal dengan baik calon yang mereka pilih, sehingga kualitas pemilihan pun diragukan.

"Pemilu serentak justru memperburuk kondisi, karena pemilih terpaksa memilih terlalu banyak calon dalam satu waktu, tanpa memiliki pengetahuan yang cukup," jelas Delia.

Baca juga: Aturan Baru Mendikdasmen soal Libur Sekolah Jelang Idulfitri, Ini Tanggapan Disdikpora Bantul

Selain itu, pemilu serentak juga memberikan dampak negatif berupa maraknya politik uang atau vote buying.

Penelitian oleh Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik, menunjukkan bahwa pemilu serentak meningkatkan praktik pembelian suara.

Hal ini semakin memperburuk situasi politik di Indonesia, karena biaya politik yang sangat tinggi dan menjadikan pembelian suara semakin diterima sebagai hal yang biasa.

"Biaya untuk mencalonkan diri pada level kabupaten/kota saja bisa mencapai Rp 5 miliar atau lebih. Dengan semakin banyaknya calon, kebutuhan dana juga semakin besar, sehingga praktik politik uang menjadi normal," tambah Delia.

Salah satu masalah besar lainnya adalah beban yang dihadapi oleh para calon pemilu.

Mereka tidak hanya berkampanye untuk posisi mereka sendiri, tetapi juga harus mendukung calon presiden dan wakil presiden. Bagi calon yang berasal dari partai politik non-penguasaan, tantangan ini semakin berat.

Puskapol UI sendiri mengusulkan agar Pemilu nasional dan lokal dipisah, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dengan pemisahan ini, Delia berpendapat, sistem presidensial dapat lebih diperkuat dan pemilu akan lebih efektif, dengan fokus yang jelas pada pemilihan masing-masing tingkat.

Pemisahan juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas yang timbul akibat pemilu serentak.

Meski pemilu serentak memiliki niat untuk menyederhanakan proses pemilihan, kenyataannya justru lebih banyak menimbulkan masalah yang merugikan kualitas demokrasi.

 Jika pemilu serentak terus dipertahankan, tantangan-tantangan tersebut akan semakin sulit diatasi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved