Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dikabarkan Diundur, Begini Respon Komisi II DPR RI

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 6 Februari 2025 mendatang dikabarkan diundur.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
PELANTIKAN KEPALA DAERAH : Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai rapat kerja penetapan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 6 Februari 2025 mendatang dikabarkan diundur.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengakui pihaknya sudah mendengar kabar soal diundurkan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan kembali menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah

“Jadi saya juga mendengar informasi tersebut. Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Rifqinizamy mengaku belum tahu kapan pelantikan kepala daerah akan benar-benar dilaksanakan.

Pihaknya akan memastikan kembali jadwal pelantikan kepala daerah setelah menggelar rapat kerja dengan Kemendagri.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi itu sudah diputuskan di Komisi II,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di DIY Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

 “Maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar dia.

Meski begitu, Rifqinizamy berpandangan bahwa hal terpenting yang harus dipastikan saat ini adalah jadwal MK menyatakan dismissal perkara-perkara sengketa hasil Pilkada.

“Saya kira yang pertama kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak, karena secara formal tidak memenuhi syarat,” kata Rifqinizamy.

Sementara, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa putusan dismissal baru akan dilakukan MK pada 3-5 Februari 2025. 

“Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat bergelombang, yakni 6 Februari untuk yang tidak berperkara di MK,” ujar dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved