ASN PNS Harap Tenang, Pemda DIY Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan yang menguatkan pemberian THR bagi ASN di seluruh daerah.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
THR SIAP: Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/3/2025). Pemda DIY siapkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibayarkan, meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran. 

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan yang menguatkan pemberian THR bagi ASN di seluruh daerah.

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN selama 12 bulan, plus tambahan untuk THR dan gaji ke-13.

“Kami menahan anggaran gaji dan tunjangan setidaknya 12 bulan, kemudian ada kebijakan hingga 13 bulan karena adanya THR. Ini sudah menjadi keputusan yang akan kami jalankan,” ungkapnya ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/3/2025).

Efisiensi dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran, tetapi tidak akan memengaruhi hak ASN.

Menurutnya, efisiensi hanya diterapkan pada hal-hal yang masih bisa ditekan, sementara pengeluaran yang sudah optimal, seperti gaji dan tunjangan, tetap dipertahankan.

“Gaji dan tunjangan kita akresinya di bawah 1 persen, untuk mengantisipasi kenaikan jabatan, pangkat, atau perpindahan ASN dari daerah lain. Ini sudah sangat minimal,” tambahnya.

Proses perhitungan anggaran dilakukan secara cermat, termasuk memperkirakan jumlah pegawai yang pensiun atau masuk ke DIY. Dengan estimasi akresi 1–2 persen, Pemda DIY dapat menjaga ritme pengeluaran yang stabil.

“Kalau ada yang pensiun, anggarannya bisa dialihkan untuk ASN yang naik jabatan atau masuk ke DIY. Jadi, kami sudah mengantisipasi itu,” jelasnya.

Gaji ASN DIY bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mengikuti ketentuan pusat, yang biasanya didistribusikan seminggu sebelum Lebaran.

“Kalau tahun lalu, THR dibayarkan sekitar H-7 Lebaran. Kami akan mengikuti arahan pusat untuk jadwal dan besaran yang harus diberikan,” katanya.

Dalam setahun, total anggaran gaji dan tunjangan ASN DIY berkisar antara Rp1,3 hingga Rp1,4 triliun untuk sekitar 11 ribu-an pegawai. Meski ada pegawai yang pensiun dan rekrutmen baru yang terbatas, pengeluaran ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau ada kenaikan pangkat atau gaji berkala, kami sudah memperhitungkan itu. Jadi, anggaran ini cukup untuk kebutuhan setahun penuh, termasuk THR dan gaji ke-13,” paparnya.

“Kalau pemerintah pusat sudah memerintahkan, ya kami harus membayarkan. Yang penting, anggaran ini harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved