Tahun Ini, Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD Reklame Sebesar Rp1,5 Miliar 

Pada tahun 2024, target pajak reklame sebesar Rp1,45 miliar berhasil terealisasi Rp1,54 miliar. 

Dok.Istimewa
PENERTIBAN - Satpol PP Gunungkidul saat menertibkan reklame tak berizin beberapa waktu lalu. Tahun Ini, Pemkab Gunungkidul menargetkan PAD Reklame sebesar Rp1,5 Miliar. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tahun ini sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Bidang Pendataan Pajak BKAD Gunungkidul, Endang Listyo, mengatakan jumlah target sektor reklame tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2024, target pajak reklame sebesar Rp1,45 miliar berhasil terealisasi Rp1,54 miliar. 

"Melihat capaian tersebut, tahun ini Pemkab Gunungkidul semakin optimistis dengan menaikkan target pajak reklamenya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (2/3/2025).

Dia menambahkan meskipun realisasi pajak reklame terus meningkat, masih ada beberapa wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Berdasarkan pendataan pihaknya, tunggakan pajak reklame per 31 Desember 2024 sebesar Rp62.775.908. Dan, baru terbayar tahun 2025 ini sebesar Rp39.986.500,00. 

"Sehingga, sisa tunggakan Rp22.789.408. Kami sudah melayangkan imbauan melalui surat peringatan. Jika tidak  kunjung membayar, kami akan membuat surat pembongkaran ke Satpol PP," ujarnya.

Baca juga: Bupati Gunungkidul Endah Subekti Mulai Bertugas, Tindaklanjuti Tugas Prioritas 

Dia menegaskan, tidak ada keringanan bagi reklame yang menunggak atau kedaluwarsa.

Sebab, seluruh prosedur yang dilakukan  telah sesuai dengan aturan Perda.

Pihaknya pun mengimbau pemilik reklame untuk segera mengurus, tanpa perlu menunggu izin habis.

"Sekarang pelayanan perpajakan mudah dan dapat diakses secara daring," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berhasil menertibkan ratusan reklame tak berizin. 

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan penertiban ini digelar sejak Januari 2025 lalu, di beberapa kapanewon.

Di antaranya, Kapanewon Playen berhasil menertibkan 53 reklame, Kapanewon Patuk 14 reklame, Kapanewon Semanu 50 reklame, Kapanewon Karangmojo dan Ponjong sebanyak 12 reklame.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved