Pemda DIY Susun Aturan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Jam masuk akan dimundurkan 15 menit dari jadwal biasa, sementara jam pulang diperpanjang 30 menit lebih lambat.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah menyusun Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu kerja tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa aturan ini akan mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait awal Ramadan 1446 Hijriah yang ditetapkan dalam Sidang Isbat pada 28 Februari 2025.
“Kami telah membuat SE untuk penyesuaian kerja bagi ASN selama Ramadan, baik yang lima hari kerja maupun enam hari kerja. Bukan mengurangi, tapi disesuaikan," ujar Beny.
Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan akan mengalami penyesuaian.
Jam masuk akan dimundurkan 15 menit dari jadwal biasa, sementara jam pulang diperpanjang 30 menit lebih lambat.
Dengan demikian, dalam satu hari, terdapat perubahan durasi kerja selama 45 menit.
Baca juga: PENGUMUMAN: Jam Kerja ASN Klaten Mulai Pukul 08.00 WIB Selama Ramadan 1446 H
Meski ada perubahan, Beny memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan normal, terutama bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.
“Layanan yang enam hari kerja tidak boleh terganggu. Biasanya, mereka ini langsung berhubungan dengan pelayanan publik. Itu tidak boleh terganggu. Kami akan atur pembagian personelnya,” ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan akan diterapkan sepanjang bulan Ramadan.
Pemda DIY juga memastikan bahwa layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Misalnya rumah sakit, layanan di panti sosial, hingga layanan kesehatan semuanya harus tetap berjalan. Itu tidak boleh terganggu,” kata Beny.
Selain penyesuaian jam kerja saat Ramadan, Pemda DIY juga akan mengatur jadwal kerja ASN selama libur Lebaran agar pelayanan tetap optimal.
“Nanti ketika Lebaran, kami juga harus atur personelnya supaya layanan tetap berjalan. Yang selalu harus standby misalnya rumah sakit, panti sosial, dan layanan lainnya yang sifatnya langsung kepada masyarakat,” tambah Beny.
SE mengenai aturan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY melalui masing-masing instansi.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengurangi kualitas layanan publik. (han)
| Road to MJM 2026, Bank Mandiri Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan di Sepanjang Jalur Marathon |
|
|---|
| Aturan Larangan Pekerjaan Ganda Gugurkan 2 Anggota Ombudsman DIY, Sri Sultan HB X Ingatkan Hal Ini |
|
|---|
| Penitipan Bayi Tanpa Izin di Pakem Sleman, DP3AP2 DIY Pastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak |
|
|---|
| Antisipasi Penularan Leptospirosis dan Hantavirus, Pemda DIY Perkuat Koordinasi dan Edukasi PHBS |
|
|---|
| Menanti PSEL 2028 di Tengah Larangan 'Open Dumping' Desember 2026, Pemda DIY Berpacu dengan Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Efisiensi-Anggaran-Pemda-DIY-Pengurangan-Danais-dan-Pembatasan-Perjalanan-Dinas.jpg)