Berita Klaten

PENGUMUMAN: Jam Kerja ASN Klaten Mulai Pukul 08.00 WIB Selama Ramadan 1446 H

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Mulai pukul 08.00 selesai 16.00 WIB

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
ILUSTRASI JAM KERJA ASN: Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 mengalami penyesuaian. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 mengalami penyesuaian. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, mengatakan penyesuaian jam kerja itu ada di jam masuk kerja.

"Jam masuk kerjanya saja yang agak siang, yakni jam 08.00 WIB. Tapi jam selesainya (jam pulang) masih sama (pukul 16.00 WIB). Hanya ada pengurangan jam saja," jelas Jajang kepada Tribunjogja.com, Jumat (28/2/2025). 

Adapun, saat ditanya terkait jam masuk sekolah bagi pelajar selama bulan Ramadan 2025. 

Jajang menyebut akan mengkonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten

Jajang menyebut sampai saat ini belum ada laporan terkait jam masuk sekolah. 

"Untuk sekolah beberapa hari ke depan sudah libur awal puasa. Cuma untuk pelaksanaan jam sekolah annti coba saya konfirmasikan ke Bu Kepala Dinas, sudah ada edarannya atau belum. Tapi saya belum ada laporan terkait jamnya," paparnya. 

Lebih lanjut, terkait himbauan bagi tempat hiburan selama ramadan. 

Warga Terdampak Angin Ribut di Klaten Dapat Bantuan Semen dan Paket Lampu

Jajang menyebut Pemkab Klaten akan mengikuti imbauan Provinsi Jawa Tengah soal penutupan maupun jam operasional tempat hiburan dan sebagainya. 

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyesuaian.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbud Porapar) Kabupaten Klaten, Sri Nugroho, mengungkapkan selama Ramadan 2025 pelaku usaha hiburan semisal tempat SPA, karaoke, dan gedung film akan dibatasi jam operasional.

"Sesuai edaran Gubernur Jawa Tengah dan juga melihat dari Solo Raya, nanti semua pelaku wisata hiburan mulai dari SPA, karaoke, gedung film, hingga cafe, kami batasi sampai jam 22.00 WIB," katanya. 

Meski jam operasionalan usaha hiburan dibatasi saat malam hari. Namun, pihaknya membolehkan pelaku usaha cafe buka saat siang hari. 

"Karena kalau malam hari ada yang salat tarawih, ada yang tadarus. Walaupun sudah tahu untuk saling menghormati, tapi kami tetap bagaimana bisa mengedukasi untuk saling toleransi," tandasnya. (Tribunjogja.com/drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved