Penegasan Sri Sultan HB X soal Upaya Perangi TPPO di DIY, Begini Komitmen Kemenkumham

Ia menekankan bahwa upaya ini tidak bisa berjalan sendiri dan menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Freepik
PERANGI TPPO: Ilustrasi TPPO. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa upaya ini tidak bisa berjalan sendiri dan menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin diperkuat dengan sinergi berbagai pihak. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menyatakan kesiapan penuh mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam menyusun regulasi yang menjadi payung hukum pencegahan dan penanganan TPPO secara komprehensif.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (25/2/2025) menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

Ia menekankan bahwa upaya ini tidak bisa berjalan sendiri dan menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Pemda DIY dan lembaga terkait dalam merancang regulasi yang efektif.

"Kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara komprehensif, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas mencakup sejumlah aspek krusial, seperti mekanisme identifikasi korban, rehabilitasi, pembiayaan layanan kesehatan, hingga tata cara pemulangan korban ke daerah asal mereka.

Substansi ini dirancang untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan.

Dengan langkah konkret ini, Kanwil Kemenkumham DIY bertekad menjadi garda terdepan dalam implementasi regulasi, mengawal setiap proses agar upaya pemberantasan TPPO berjalan efektif.

Kolaborasi antarinstansi diharapkan mampu menciptakan sistem yang solid untuk melindungi hak asasi manusia dan memberantas perdagangan orang dari akar masalahnya.

Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata bahwa DIY tidak tinggal diam menghadapi kejahatan TPPO.

Dengan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya melindungi kelompok rentan semakin menemukan kekuatan baru untuk mengakhiri praktik keji ini di wilayah DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved