Dishub DIY Atur Sistem Satu Arah di Plengkung Gading, Dua Jam di Pagi Hari dan Sore Hari

Langkah ini bertujuan untuk melindungi struktur bangunan bersejarah dari kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas lalu lintas yang padat.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
SATU ARAH - Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/2/2025). Dishub DIY mengatur sistem satu arah di Plengkung Gading. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di sekitar kawasan Plengkung Gading atau Nirbaya mulai minggu kedua Maret 2025.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi struktur bangunan bersejarah dari kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas lalu lintas yang padat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, menjelaskan bahwa uji coba ini akan dimulai dengan durasi terbatas, yakni dua jam pada pagi dan sore hari.

“Kita coba yang pagi sama sore dulu, misalnya 2 jam pagi atau 2 jam sore. Setelah itu baru kita perpanjang, misalnya jadi 4 jam pagi dan 4 jam sore, tergantung evaluasi mingguan,” ujar Rizki.

Dalam skema SSA ini, arus lalu lintas akan diarahkan dari utara (dalam beteng) ke selatan (luar beteng).

Akses masuk dari arah lain tetap tersedia, sementara personel Dishub akan ditempatkan untuk mengawasi dan memastikan kendaraan yang melanggar aturan dapat segera ditindak.

Jika diperlukan, water barrier akan dipasang untuk menghalangi kendaraan yang nekat melintas.

Keputusan menerapkan SSA ini berangkat dari hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2018, yang menemukan retakan berbahaya pada struktur Plengkung Nirbaya akibat getaran kendaraan.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya perlindungan sejak 2019, seperti pemasangan pagar pembatas, banyak kendaraan, termasuk bus pariwisata, yang masih melanggar larangan melintas.

Baca juga: Sistem Satu Arah dan Solusi Konservasi untuk Menyelamatkan Plengkung Gading

Menurut Rizki, skema satu arah dipilih untuk mengurangi tekanan lalu lintas secara bertahap, tanpa menutup akses sepenuhnya.

“Sebenarnya skema aslinya itu traffic calming, jadi membatasi arus tanpa langsung menutup. Tapi nanti kalau evaluasi menunjukkan perlu ditutup total, bisa jadi itu opsi bulan berikutnya,” jelasnya.

Dishub DIY juga telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan warga dan pihak kelurahan untuk menyosialisasikan kebijakan ini.

Warga diminta ikut mengawasi dan menjaga keberlanjutan pelestarian cagar budaya tersebut.

Ke depan, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menentukan efektivitas SSA dan kemungkinan pemasangan lampu lalu lintas di titik-titik rawan, seperti Simpang Mantrigawen Lor.

Melalui langkah ini, diharapkan Plengkung Nirbaya dapat tetap terjaga sebagai salah satu ikon sejarah Yogyakarta, sekaligus memastikan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat sekitar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved