Dibatasi, Ini Aturan Jam Buka Tempat Hiburan di Sleman selama Ramadan

Jam operasional usaha hiburan dibatasi selama Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, maka diberikan sanksi penutupan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
PEXELS/Filipp Romanovski
TEMPAT HIBURAN: Ilustrasi tempat karaoke-Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan aturan khusus terkait jam buka terhadap usaha hiburan tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, bar, pub, game net hingga spa di wilayah Kabupaten Sleman masih diperbolehkan membuka usahanya selama Bulan Ramadan 1446 H. 

Hanya, Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan aturan khusus terkait jam buka terhadap usaha hiburan tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2023. 

Jam operasional usaha hiburan dibatasi selama Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, maka diberikan sanksi penutupan. 

"Kalau tidak mematuhi jam buka, maka dikenakan sanksi penutupan sementara.Penutupan sementara ini dilakukan selama 7 hari. Kalau sudah diperingatkan, tapi dia tetap melanggar kedua kalinya, maka ditutup sementara 14 hari. Aturan ini masih sama seperti tahun lalu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Kamis (27/2/2025). 

Perbup nomor 12/2023 di Kabupaten Sleman mengatur pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun ketentuan operasionalnya, semua pelaku usaha hiburan diminta tutup mulai satu hari sebelum hari pertama Bulan Ramadan sampai dengan hari ke tiga bulan ramadan dan Idulfitri yang ditetapkan pemerintah. 

Setelah hari ke-3 bulan ramadan, tempat hiburan, diperbolehkan buka kembali namun jam bukanya dibatasi.

Usaha klub malam, diskotek, bar dan pub diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Bagi usaha karaoke diluar klub malam, maka jam buka siang hari dimulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Sedangkan buka malam hari mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Jam operasional tersebut juga berlaku bagi usaha spa yang berada di luar hotel berbintang. 

Adapun bagi pertunjukan musik secara langsung pada usaha di luar ruangan, hanya diperbolehkan beroperasi siang hari, mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Jam operasional tersebut juga berlaku bagi usaha game net. Sedangkan bagi usaha restoran, rumah makan dan hotel maupun pusat perbelanjaan diharapkan mengemas usahanya dengan nuansa bulan ramadan. 

Shavitri mengungkapkan, pihaknya bersama tim terpadu melibatkan TNI-Polri akan melakukan patroli monitoring untuk memastikan jam operasional semua usaha hiburan di Kabupaten Sleman mematuhi Perbup tersebut. 

"Kami ada patroli selama Ramadan dua kali. Petugasnya tim terpadu, yang jelas melibatkan TNI Polri. Kemudian perindag, perizinan, dan bagian perekonomian," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved