Proses Hukum Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Yakkap I Kulon Progo Masuk Tahap Dua

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo, tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
TAHAP DUA: Kejati DIY menyerahkan tersangka MS dan barang bukti (tahap II) di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka MS dan barang bukti (tahap II) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo.

MS menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan Kabupaten Kulon Progo oleh YAKKAP I (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I).

Penyerahan tersangka MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka MS dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). 

"Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DIY Herwatan, Rabu (26/2/2025).

Herwatan menjelaskan, perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta.

Kemudian Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. Selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. 

"Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.385.425.000,00 yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 (tujuh) bidang tanah seluas sekitar 6.981 meter persegi, namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi.

Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I.

Tindakan itu merugian keuangan negara sebesar Rp3.292.925.000,00 (tiga milyard dua ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Selain itu selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.440.000.000,

Tersangka MS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved