Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP dan Tim Gabungan Klaten Razia 6 Pasangan Tak Resmi di Hotel

Enam pasangan tak resmi dibawa ke kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten untuk pendataan.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
OPERASI PEKAT - Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten bersama tim gabungan Polri, TNI, Dinas Sosial lakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Prambanan menjelang Ramadan 2025, Senin (24/2/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten bersama Polri, TNI, dan Dinas Sosial menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin (24/2/2025).

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadan 1446 H/2025. 

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, mengungkapkan operasi pemberantasan Pekat siang itu menyasar hotel-hitel kelas melati, traffic light, dan panti pijat yang disinyalir banyak digunakan untuk praktek pelacuran serta tindak asusila. 

"Operasi kali ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang banyak masuk ke kami. Bahwasanya terjadi tindak pidana pelanggaran berkaitan dengan penyakit masyarakat. Hari ini (24/2/2025) kami menyisir di wilayah kota (Klaten) sampai (Kecamatan) Prambanan," ungkap Sulamto kepada awak media, Senin (24/2/2025). 

Baca juga: Jelang Ramadan, Warga Desa Mranggen Klaten Gelar Tradisi Nawu Sendang Gotan dan Berebut Ikan Lele

Sulamto menyampaikan, setidaknya ada sebanyak 15-20 hotel yang menjadi sasaran operasi pekat.

Pihaknya pun berhasil merazia sekitar enam pasangan tidak resmi dalam gelaran itu. 

"Rata-rata usianya 30-78 tahun. Namun dari enam pasangan itu ada tiga orang dari pasangan itu yang melarikan diri. Nah, kalau melarikan diri sambil memaki-maki petugas itu hal biasa (sering ditemui petugas)," ujarnya.

Enam pasangan tak resmi itupun lantas dibawa ke kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten untuk pendataan. 

Kemudian, para pelanggar diberi sanksi wajib lapor selama 20 kali oleh petugas. 

"Wajib lapor mulai Senin Minggu depan. Untuk perempuan wajib lapor setiap Senin dan Rabu, kalau yang laki-laki wajib setiap Selasa dan Kamis. Kami tidak memandang siapapun, tapi kalau memang melihat kondisi tidak memungkinkan. Maka kami minta Kepala Desa agar melakuakn pembinaan secara intensif di rumahnya," jelas dia. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved