Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP dan Tim Gabungan Klaten Razia 6 Pasangan Tak Resmi di Hotel
Enam pasangan tak resmi dibawa ke kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten untuk pendataan.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten bersama Polri, TNI, dan Dinas Sosial menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin (24/2/2025).
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadan 1446 H/2025.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, mengungkapkan operasi pemberantasan Pekat siang itu menyasar hotel-hitel kelas melati, traffic light, dan panti pijat yang disinyalir banyak digunakan untuk praktek pelacuran serta tindak asusila.
"Operasi kali ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang banyak masuk ke kami. Bahwasanya terjadi tindak pidana pelanggaran berkaitan dengan penyakit masyarakat. Hari ini (24/2/2025) kami menyisir di wilayah kota (Klaten) sampai (Kecamatan) Prambanan," ungkap Sulamto kepada awak media, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Jelang Ramadan, Warga Desa Mranggen Klaten Gelar Tradisi Nawu Sendang Gotan dan Berebut Ikan Lele
Sulamto menyampaikan, setidaknya ada sebanyak 15-20 hotel yang menjadi sasaran operasi pekat.
Pihaknya pun berhasil merazia sekitar enam pasangan tidak resmi dalam gelaran itu.
"Rata-rata usianya 30-78 tahun. Namun dari enam pasangan itu ada tiga orang dari pasangan itu yang melarikan diri. Nah, kalau melarikan diri sambil memaki-maki petugas itu hal biasa (sering ditemui petugas)," ujarnya.
Enam pasangan tak resmi itupun lantas dibawa ke kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten untuk pendataan.
Kemudian, para pelanggar diberi sanksi wajib lapor selama 20 kali oleh petugas.
"Wajib lapor mulai Senin Minggu depan. Untuk perempuan wajib lapor setiap Senin dan Rabu, kalau yang laki-laki wajib setiap Selasa dan Kamis. Kami tidak memandang siapapun, tapi kalau memang melihat kondisi tidak memungkinkan. Maka kami minta Kepala Desa agar melakuakn pembinaan secara intensif di rumahnya," jelas dia. (*)
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Endang Diminta Bayar Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.