Rayakan HUT Ke-41, Rumah Sakit Umum Cakra Husada Klaten Siap Laksanakan KRIS BPJS

Pemerintah pusat berencana menerapkan aturan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit untuk pasien BPJS

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten: Plt. Direktur Utama RSUCH) Klaten, Surawijaya Bakhtiar Kaslam, mengatakan RSUCH telah menyiapkan sejumlah ketentuan terkait KRIS sejak tahun lalu. 

Dijelaskan selain pelayanan mata, RSUCH juga menyediakan layanan kesehatan rehabilitasi medik atau fisioterapi, poli THT, jantung, urologi, paru-paru, gigi umun dan spesialis, serta poli obsgin dan anak. 

Manajer Pelayanan Medis, Charistika Chintia Dewi, menambahkan bahwa RSUCH Klaten memiliki layanan unggulan di poli mata.

Kini, pasien katarak yang hendak operasi di RSUCH Klaten tidak perlu menginap di rumah sakit. 

Lantaran, pihak rumah sakit sudah mempercepat proses persiapan operasi, yakni pasien sudah diminta memakai tetes mata saat di rumah.

Kemudian, ketika pasien datang ke rumah sakit beberapa jam sebelum operasi di mulai.

"Jadi pasien dioperasi pagi hari, sorenya sudah bisa pulang," tandasnya. 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved