Update Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tetapkan Kades Kohod jadi Tersangka

Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah di Tangerang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kompas.com
ARSIN CUCI TANGAN - Kades Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Pengakuannya malah membuat warga semakin marah. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.

Total ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa dikutip dari Kompas.com.

Bareskrim diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.

"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," ujar Djuhandhani sebelumnya.

Selain sudah menetapkan 4 orang tersangka, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan pemalsuan data tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 8 Orang yang Disanksi soal Pagar Laut Hanya Pejabat Kecil

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujar Djuhandhani.

Sementara itu penetapan Arsin sebagai tersangka ini disambut gembira oleh warga Kohod.

Bahkan warga yakin jumlah tersangka kasus ini akan bertambah.

Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri menyatakan warga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut ini.

"Alhamdulillah, Bareskrim telah bekerja secara profesional. Saya apresiasi setinggi-tingginya. Namun saya meyakini Bareskrim masih akan bekerja dan kemungkinan menurut saya tersangka bertambah," kata Henri dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2025).

Henri menilai, penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam membongkar praktik dugaan mafia tanah yang merugikan warga Kohod.

Ia menduga, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut memproses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bisa saja terseret dalam kasus ini.

 "Pihak BPN belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pihak yang memproses permohonan SHGB," kata Henri.

 "Jika memang BPN tidak terlibat, maka pertanyaannya, mengapa mereka bisa memproses dan mengabulkan permohonan SHGB? Dugaan kuat ada permainan di tataran kebijakan, dan ini yang kemungkinan akan dikaji lebih dalam oleh Bareskrim," sambung dia.

Selain itu, Henri juga meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan aliran dana dalam kasus ini.

"Belum lagi mengenai aliran dana, ini harus ditelusuri lebih tajam ke arah sana menurut saya," jelas dia. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved