Sebanyak 4.400 Warga Kulon Progo jadi Penerima Bantuan Pangan Non Tunai di Tahun 2025

Pemkab Kulon Progo kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk ribuan warga di tahun 2025 ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Humas Pemkab Kulon Progo
PENYERAHAN BANTUAN : Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi (kiri) saat memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara simbolis di Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Kalibawang, Selasa (18/02/2025). Sebanyak 4.400 warga Kulon Progo menjadi penerima bantuan yang bersumber dari APBD Kulon Progo ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk ribuan warga di tahun 2025 ini.

Penyalurannya dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA)

Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto mengatakan program BPNT menyasar pada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Penerima BPNT di 2025 ini mencapai 4.400 warga, di mana bantuan disalurkan lewat 24  e-warung di seluruh Kulon Progo," jelas Bowo pada Rabu (19/02/2025).

Menurutnya, kuota penerima bantuan sebelumnya sudah ditentukan lewat Peraturan Bupati (Perbup) pada 2024 lalu.

Sebab program BPNT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Meski demikian, Bowo mengatakan jumlah penerima bantuan bisa berubah seiring dengan kondisi di lapangan.

Seperti karena ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah naik kelas jadi warga mampu.

"Terkait kondisi tersebut nantinya prosesnya ditentukan berdasarkan musyawarah di tiap kalurahan," ujarnya.

Baca juga: Bantuan Makanan Gratis Hari Pertama, Dinsos Gunungkidul Kumpulkan Data untuk Evaluasi

Bowo menjelaskan BPNT menjadi program inisiatif Pemkab Kulon Progo dalam memberikan dukungan pada keluarga yang membutuhkan.

Bantuan yang diberikan harus mengandung unsur karbohidrat, protein hewani dan nabati, sayur dan buah.

Selain BPNT, warga Kulon Progo yang terdaftar dalam DTKS juga berhak mendapatkan bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dari APBN dan Bantuan Jaminan Sosial Lanjut Usia.

Penyalurannya dilakukan setiap bulan.

"Semoga berbagai program tersebut bisa membantu masyarakat dalam mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari," kata Bowo.

Penyaluran BPNT lewat e-warung turut mendapat dukungan dari Bank BPD DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved