Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG 3 Kg Sesuai Kebutuhan

Rata-rata konsumen yang membeli tabung LPG 3 kg di rumah atau usahanya sudah memiliki 2-3 tabung isi. Mereka beli karena takut tidak dapat

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kilogram sesuai kebutuhan. 

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan mengatakan kabar kelangkaan LPG mendorong panic buying dari masyarakat.

Pasalnya masyarakat khawatir tidak bisa mendapatkan LPG 3 Kg. 

"Rata-rata konsumen yang membeli tabung LPG 3 kg di rumah atau usahanya sudah memiliki 2-3 tabung isi. Mereka beli karena takut tidak dapat,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/02/2025). 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying dan membeli LPG sesuai dengan kebutuhan. Karena percuma kalau barang datang selalu habis diborong untuk di beberapa wilayah,” sambungnya.

Ia pun memastikan stok LPG 3 Kg di DIY aman. Realisasi LPG 3 kg Kota Yogyakarta sebanyak 23.677 tabung per hari, Kabupaten Bantul 41.711 tabung per hari,

Kabupaten Sleman 55.440 tabung per hari, Kabupaten Kulon Progo 21.535 tabung per hari, dan Kabupaten Gunung Kidul 20.729 tabung per hari.

Untuk menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, masyarakat dapat mengakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat melalui Call Centre Pertamina 135.

Agar subsidi tepat sasaran, pihaknya bersama Pemda DIY juga akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak). 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati menambahkan pemerintah bersama Pertamina terus berkoordinasi dan melakukan monitoring penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat, khususnya di titik pangkalan resmi.

Ia pun mengimbau agar pangkalan untuk menjual LPG 3 sesuai harga eceran tertinggi (HET).

”Apabila terdapat pangkalan yang beroperasi tidak sesuai dengan prosedur, misalnya menjual di atas HET, tentunya dari Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi dan pembinaan,” imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved