Nasib Pegawai Honorer Usai Inpres Efisiensi Anggaran: Tidak Ada PHK, Tapi Apa Selanjutnya?

Meskipun tidak ada PHK, tenaga honorer tetap menghadapi tantangan lain, salah satunya terkait status mereka dalam database BKN

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
via TribunStyle
ILUSTRASI - Nasib Pegawai Honorer Usai Inpres Efisiensi Anggaran: Tidak Ada PHK, Tapi Apa Selanjutnya? 

Pemerintah menetapkan tiga kategori utama yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK tanpa harus mengikuti seleksi ulang:

1. Terdaftar dalam Database BKN – Honorer yang telah masuk dalam database BKN memiliki peluang terbesar untuk diangkat sebagai PPPK.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus karena Formasi Tidak Tersedia – Mereka yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal akibat tidak tersedianya formasi masih memiliki peluang untuk diangkat tanpa tes ulang.

3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah mengikuti SKD atau SKB dan masuk database BKN juga berpeluang diangkat sebagai PPPK.
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved