Nasib Pegawai Honorer Usai Inpres Efisiensi Anggaran: Tidak Ada PHK, Tapi Apa Selanjutnya?
Meskipun tidak ada PHK, tenaga honorer tetap menghadapi tantangan lain, salah satunya terkait status mereka dalam database BKN
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
via TribunStyle
ILUSTRASI - Nasib Pegawai Honorer Usai Inpres Efisiensi Anggaran: Tidak Ada PHK, Tapi Apa Selanjutnya?
Pemerintah menetapkan tiga kategori utama yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK tanpa harus mengikuti seleksi ulang:
1. Terdaftar dalam Database BKN – Honorer yang telah masuk dalam database BKN memiliki peluang terbesar untuk diangkat sebagai PPPK.
2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus karena Formasi Tidak Tersedia – Mereka yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal akibat tidak tersedianya formasi masih memiliki peluang untuk diangkat tanpa tes ulang.
3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah mengikuti SKD atau SKB dan masuk database BKN juga berpeluang diangkat sebagai PPPK.
Berita Terkait
Baca Juga
Perbaikan Lintasan Jogging Stadion Trikoyo Klaten Dianggarkan Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Semarak Undian, BPR Bank Magelang Dukung Literasi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Profil Roony Bardghji: Tetap Percaya Diri Terdaftar di Tim Utama Barcelona |
![]() |
---|
Seorang Bapak di Bantul Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup karena Terlilit Utang |
![]() |
---|
Gunungkidul Gelar Pasar Murah Bahan Pokok hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.