Nasib Pegawai Honorer Usai Inpres Efisiensi Anggaran: Tidak Ada PHK, Tapi Apa Selanjutnya?
Meskipun tidak ada PHK, tenaga honorer tetap menghadapi tantangan lain, salah satunya terkait status mereka dalam database BKN
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dampaknya terhadap pegawai honorer di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Banyak yang khawatir efisiensi ini akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan terdampak secara langsung.
Dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja tenaga honorer di kementerian dan lembaga.
"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer," jelas Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan sendiri mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu awal Rp 53,193 triliun, menjadi Rp 44,203 triliun.
Namun, efisiensi ini tidak termasuk dalam pos belanja pegawai dan bantuan sosial, sehingga tenaga honorer tetap aman dari PHK.
Baca juga: Langkah Timnas Indonesia di Piala Asia U20 Terhenti di Penyisihan Grup, Kalah 1-3 dari Uzbekistan
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer ke Depan?
Meskipun tidak ada PHK, tenaga honorer tetap menghadapi tantangan lain, salah satunya terkait status mereka dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah saat ini mendorong tenaga honorer untuk mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua honorer bisa langsung diangkat sebagai PPPK.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam database BKN menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK.
“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” kata Aba Subagja.
Bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN, peluang masih terbuka, namun tidak menjadi prioritas utama dalam rekrutmen PPPK.
Masa kerja minimal dua tahun menjadi salah satu syarat utama bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi.
Kategori Honorer yang Diprioritaskan untuk PPPK
Pemerintah menetapkan tiga kategori utama yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK tanpa harus mengikuti seleksi ulang:
1. Terdaftar dalam Database BKN – Honorer yang telah masuk dalam database BKN memiliki peluang terbesar untuk diangkat sebagai PPPK.
2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus karena Formasi Tidak Tersedia – Mereka yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal akibat tidak tersedianya formasi masih memiliki peluang untuk diangkat tanpa tes ulang.
3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah mengikuti SKD atau SKB dan masuk database BKN juga berpeluang diangkat sebagai PPPK.
Perbaikan Lintasan Jogging Stadion Trikoyo Klaten Dianggarkan Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Semarak Undian, BPR Bank Magelang Dukung Literasi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Profil Roony Bardghji: Tetap Percaya Diri Terdaftar di Tim Utama Barcelona |
![]() |
---|
Seorang Bapak di Bantul Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup karena Terlilit Utang |
![]() |
---|
Gunungkidul Gelar Pasar Murah Bahan Pokok hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.