Peras Wanita Rp 300 Juta, Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan. Komplotan penjahat ini ditangkap setelah memeras seorang wanita sebesar Rp 300 juta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan.
Komplotan penjahat ini ditangkap karena memeras seorang wanita sebesar Rp 300 juta setelah korban check-in di satu hotel di Sleman.
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DT (37), FMS (27), SH (27) dan YDK (24) keempatnya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan HB (55) warga Kotagede Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, modus para pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan.
Adapun kronologinya bermula pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 18.40 WIB ketika korban hendak masuk rumah sehabis menjemput anaknya sekolah tiba-tiba didatangi para pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
Agar terlihat meyakinkan mereka menunjukkan ID Card yang dikalungkan.
"Pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya. Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut," kata Edy, Sabtu (15/2/2025).
Karena korban takut lalu menyanggupi permintaan para pelaku.
Tetapi korban menawar dengan hanya sanggup memberikan uang Rp 80 juta rupiah.
Melalui kesepakatan tersebut, korban memberikan uang muka dengan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp 15 juta rupiah.
Adapun kekurangannya dijanjikan akan diberikan pada hari Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB.
Namun karena merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman.
Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, keenam pelaku berhasil ditangkap pada 12 Februari 2025.
Menurut Edy, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah satu minggu berada di Kabupaten Sleman dan mendatangi hotel-hotel kecil maupun besar.
Apabila ada yang masuk hotel mereka membuntuti lalu mengecek.
"Jika orang tersebut sudah berkeluarga, lalu didatangi kemudian diperas dengan mengaku sebagai wartawan," katanya.
Enam orang ini merupakan satu komplotan. Mereka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp.
Saat melakukan aksi pemerasan, para pelaku saling berbagi tugas.
Ada yang bertugas memonitor calon korban ketika masuk ke dalam hotel. Ada yang mengambil bukti video dan ada pula yang mencari alamat, mendatangi dan melakukan pemerasan.
Polisi masih mengalami kasus pemerasan tersebut. Apakah ada keterkaitan dengan komplotan wartawan gadungan yang ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau tidak. Mengingat, modus operandi yang dilakukan sama.
"Ini masih kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak. Kepada masyarakat, apabila mendapatkan modus serupa, silakan bisa mengadukan langsung ke polisi. Kita akan jaga kerahasiaannya. Apabila ada yang merasa menjadi korban silakan bisa melaporkan ke kita," ujar dia.
Terhadap enam pelaku, disangka telah melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita 17 barang bukti, di antaranya sejumlah ID Card Pers, handphone yang diduga digunakan pelaku, dua mobil dan uang tunai Rp 500 ribu rupiah.
Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana mengucapkan terimakasih atas keberhasilan pihak Kepolisian yang telah mengungkap perkara ini.
Menurut dia, perkara pemerasan ini sangat mencoreng nama baik profesi wartawan, terutama di Kabupaten Sleman.
Sebab, selain dibekali ID card resmi selama ini para wartawan juga berpedoman pada kode etik dalam menjalankan profesinya.
"Tiba-tiba ada kejadian seperti ini. Padahal selama ini kita para wartawan di Sleman telah memegang etika jurnalistik sebagai pedoman. Kalau yang ini (para pelaku) sudah bukan wartawan lagi, tapi kriminal," kata dia.
Respon Bupati Sleman Soal Surat SPPG Minta Kasus Keracunan MBG Dirahasiakan |
![]() |
---|
Surat SPPG di Sleman Beredar, Minta Kasus Keracunan MBG Dirahasiakan |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter Abal-abal di Sedayu Bantul Setelah Kedoknya Terbongkar |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.