Peras Wanita Rp 300 Juta, Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan. Komplotan penjahat ini ditangkap setelah memeras seorang wanita sebesar Rp 300 juta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/AHMAD SYARIFUDIN
WARTAWAN GADUNGAN - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dan PWI Sleman konferensi pers menunjukkan komplotan para pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan.

Komplotan penjahat ini ditangkap karena memeras seorang wanita sebesar Rp 300 juta setelah korban check-in di satu hotel di Sleman

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DT (37), FMS (27), SH (27) dan YDK (24) keempatnya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. 

Kemudian DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan HB (55) warga Kotagede Yogyakarta. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, modus para pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan.

Adapun kronologinya bermula pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 18.40 WIB ketika korban hendak masuk rumah sehabis menjemput anaknya sekolah tiba-tiba didatangi para pelaku yang mengaku sebagai wartawan.

Agar terlihat meyakinkan mereka menunjukkan ID Card yang dikalungkan. 

"Pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya. Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut," kata Edy, Sabtu (15/2/2025). 

Karena korban takut lalu menyanggupi permintaan para pelaku.

Tetapi korban menawar dengan hanya sanggup memberikan uang Rp 80 juta rupiah. 

Melalui kesepakatan tersebut, korban memberikan uang muka dengan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp 15 juta rupiah.

Adapun kekurangannya dijanjikan akan diberikan pada hari Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. 

Namun karena merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman

Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, keenam pelaku berhasil  ditangkap pada 12 Februari 2025. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved