Terungkap, 8 Tempat Karaoke di Kulon Progo Belum Kantongi Izin Usaha
Kepala DPMPTSP Kulon Progo, Heriyanto mengungkapkan bahwa kebanyakan tempat karaoke di Kulon Progo memang belum mengantongi izin.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo menindak sejumlah tempat karaoke di beberapa kapanewon. Pasalnya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin usaha.
Kepala Bidang Penertiban dan Ketenteraman Umum, Satpol-PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menyampaikan ada 8 tempat karaoke yang mendapat penindakan dari jajarannya.
"Delapan tempat karaoke ini tersebar di Kapanewon Wates, Temon, dan Pengasih," kata Alif pada Jumat (14/02/2025).
Adapun penindakan yang dilakukan masih bersifat humanis, belum yustisi atau penegakan hukum.
Sebab untuk langkah penertiban dan penutupannya masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Selain belum melengkapi dokumen perizinan, Alif mengungkapkan ada satu tempat karaoke yang menjadi polemik warga setempat. Lokasinya berada di Kapanewon Wates.
"Alasannya tempat karaoke tersebut berdekatan dengan tempat ibadah, sehingga dinilai mengganggu," ungkapnya.
Permasalahan juga timbul karena di tempat karaoke tersebut sebelumnya pernah terjadi penemuan orang meninggal dunia. Penyebabnya karena konsumsi minuman keras (miras) yang terlalu banyak.
Satpol-PP Kulon Progo pun mendorong agar seluruh tempat karaoke yang terdata tersebut segera melengkapi perizinannya.
Prosesnya dilakukan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.
"Mengurus izin saat ini juga lebih mudah karena bisa secara online, sehingga bukan menjadi alasan untuk tidak mengurus izinnya," jelas Alif.
Pihaknya pun akan meningkatkan patroli terhadap tempat hiburan sejenis. Apalagi saat ini sudah mendekati Ramadan, di mana para pemilik tempat karaoke diminta untuk menghormati masa puasa Ramadan.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kulon Progo, Heriyanto mengungkapkan bahwa kebanyakan tempat karaoke di Kulon Progo memang belum mengantongi izin.
Pemantauan pun terus dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan tersebut.
"Kami berharap agar para pemilik tempat karaoke tersebut mengurus izinnya agar memiliki legalitas," kata Heriyanto.(alx)
| SMPN 1 Wates Kulon Progo Akan Direlokasi ke Terbah Mulai Tahun Ajaran Baru 2026 |
|
|---|
| Pembangunan Sekolah Rakyat di Lendah Kulon Progo Diklaim Sudah Mencapai 71,9 Persen |
|
|---|
| Sekolah Nasional Terintegrasi Akan Didirikan di Kulon Progo, Gabungkan Jenjang SD hingga SMA |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo: Pengisian Tendik SR Lendah Jadi Wewenang Kemensos |
|
|---|
| Tagihan Berujung Tragedi, Warga Galur Dibunuh Karena Utang Rp1,2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terungkap-8-Tempat-Karaoke-di-Kulon-Progo-Belum-Kantongi-Izin-Usaha.jpg)