Pengakuan Sopir Truk Maut Soal Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunnewsBogor.com/ Rahmat Hidayat
BENDI WIJAYA - Sopir truk pengangkut galon, Bendi Wijaya digiring ke Polres Bogor Kota, Selasa (11/2/2025). Bendi Wijaya mengakui truknya tidak berfungsi. 

TRIBUNJOGJA.COM, BOGOR - Satlantas Polres Kota Bogor resmi menetapkan sopir truk pengangkut minuman yang mengalami kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur beberapa waktu yang lalu sebagai tersangka.

Sopir bernama Bendi Wijaya itu saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Kota Bogor.

Bendi terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Penetapan Bendi sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).

Ia diperiksa setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” tutur AKP Santi Marintan.

Ia disangkakan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman Masuk Tahap Ramp On

Bendi Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Serta denda 24 juta rupiah,” ucap Santi.

Santi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka, truk yang dikendarainya memang mengalami rem blong.

Laju truk akhirnya tidak bisa dikendalikan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gerbang Tol Ciawi 2 dan menewaskan delapan orang sekaligus.

 “Remnya tidak berfungsi kalau pengakuan sopir,” ucap Santi Marintan saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, lanjut Santi, aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan dari titik mana truk mengalami rem blong.

“Mohon waktu ya. Soalnya itu sudah masuk ke materi penyidikan,” terang Santi.

Adapun sebelum memeriksa Bendi, polisi terlebih dahulu memeriksa beberapa kamera CCTV.

Bahkan, rekaman CCTV yang diperiksa sampai empat kilometer sebelum lokasi kejadian atau dari km 45.

 Di mana lokasi kecelakaan ini berada di km 41.

“Kemarin kita fokus di Gerbang Tol Ciawi 2, nanti kita akan mundur lagi melalui penelusuran CCTV dari Jasa Marga." 

"Saat ini kita sampai ke KM 45,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, kepada wartawan di Unit Laka Lantas Ciawi, Kamis.

Setelah di Km 45, polisi memeriksa mulai dari kendaraan ini berangkat hingga masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

“Bahwa kendaraan ini berangkat dari pull-nya di wilayah Sukabumi."

"Nah ini kita lihat dari jam berapa dia dari sana berangkatnya, kemudian bagaimana tingkah laku pengemudi sepanjang perjalanan,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved