Sekda Kulon Progo Minta Panewu Antisipasi Penimbunan Sampah Ilegal di Wilayah Masing-masing
Triyono mengungkapkan ada 4 kapanewon di Kulon Progo yang berpotensi menjadi tempat penimbunan sampah ilegal.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas penimbunan sampah ilegal dari luar daerah ke dalam wilayahnya.
Apalagi aktivitas tersebut sudah beberapa kali dilakukan di wilayah Kulon Progo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh Panewu.
Ia meminta agar mereka memantau wilayahnya masing-masing.
"Saya minta Panewu awasi wilayahnya masing-masing, jangan sampai terjadi penimbunan sampah ilegal," katanya pada Selasa (11/02/2025).
Triyono mengungkapkan ada 4 kapanewon di Kulon Progo yang berpotensi menjadi tempat penimbunan sampah ilegal. Meliputi Kapanewon Sentolo, Kapanewon Nanggulan, Kapanewon Lendah, dan Kapanewon Galur.
Menurutnya, potensi penimbunan sampah ilegal di 4 kapanewon tersebut terbilang tinggi. Sebab menurut pengalaman sebelumnya, aksi penimbunan sampah ilegal pernah dilakukan di sana.
"Memang sampah ini persoalan sensitif, tidak hanya di masyarakat tetapi juga antar pemerintah daerah," ujar Triyono.
Masyarakat pun diharapkan untuk mengurus izin terlebih dahulu ke pemangku jabatan setempat hingga instansi terkait jika ingin melakukan pengolahan sampah secara pribadi.
Terutama pada warga di sekitar lokasi, sebab jika mereka tidak diizinkan maka berpotensi terjadi konflik.
Triyono juga tak menampik bahwa fenomena penimbunan sampah ilegal terjadi karena kondisi di Kota Yogyakarta. Ia pun menyebut sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait solusinya.
"Sudah berkoordinasi secara teknis dengan Sekda Kota Yogyakarta, termasuk dengan instansi terkait," ungkapnya.
Meski begitu untuk finalisasinya tetap harus dibicarakan antara kepala daerah definitif. Adapun saat ini masih menunggu pelantikan yang rencananya dilakukan pada 20 Februari ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Gusdi Hartono menjelaskan warga yang ingin melakukan pengolahan sampah wajib mempertimbangkan dampak lingkungan. Termasuk harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar.
Prosedur penanganan sampah hingga perizinannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah. Aktivitas pengolahan sampah pun baru bisa dilakukan jika izinnya sudah terbit.
"Uruslah izinnya dulu, kalau nantinya lolos ya silakan melakukan pengolahan sampahnya," kata Gusdi belum lama ini.(alx)
Progres Pembangunan Hanggar ITF Sampah Pasar Niten Capai 80 Persen |
![]() |
---|
Bupati Klaten Beri Tanggapan soal Upacara Bendera di TPA Troketon |
![]() |
---|
Wujud Protes Persoalan Sampah, Warga Kaligawe Klaten Upacara Bendera di TPA Troketon |
![]() |
---|
Dr Hasto Ajak Warga Maknai 80 Tahun Kemerdekaan dengan Persatuan dan Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Hadirkan Lima Calon Investor Atasi Gunungan Sampah TPA Troketon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.