Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGOLAHAN SAMPAH ILEGAL - Kondisi area yang sebelumnya digunakan untuk menimbun dan mengolah sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Senin (10/02/2025). 

Lurah Banaran, Haryanta mengatakan yang dilakukan oleh YS, warganya tersebut memang tidak memiliki izin.

Namun yang bersangkutan tetap nekat melakukan penimbunan dan pengolahan sampah.

"Aktivitas yang ia lakukan membuat warga resah karena terganggu dengan aroma menyengat sampah," jelasnya beberapa waktu lalu.

YS memulai aktivitas pengolahan sampah sejak Minggu (02/02/2025). Sejak itulah, sejumlah truk pengangkut sampah berdatangan dari arah Kota Yogyakarta.

Haryanta pun telah bersurat ke DLH Kulon Progo, Panewu Galur, hingga aparat penegak hukum terkait masalah tersebut.

Tim gabungan juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, saat aktivitas pengolahan sampah masih dilakukan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved