Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGOLAHAN SAMPAH ILEGAL - Kondisi area yang sebelumnya digunakan untuk menimbun dan mengolah sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Senin (10/02/2025).
Lurah Banaran, Haryanta mengatakan yang dilakukan oleh YS, warganya tersebut memang tidak memiliki izin.
Namun yang bersangkutan tetap nekat melakukan penimbunan dan pengolahan sampah.
"Aktivitas yang ia lakukan membuat warga resah karena terganggu dengan aroma menyengat sampah," jelasnya beberapa waktu lalu.
YS memulai aktivitas pengolahan sampah sejak Minggu (02/02/2025). Sejak itulah, sejumlah truk pengangkut sampah berdatangan dari arah Kota Yogyakarta.
Haryanta pun telah bersurat ke DLH Kulon Progo, Panewu Galur, hingga aparat penegak hukum terkait masalah tersebut.
Tim gabungan juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, saat aktivitas pengolahan sampah masih dilakukan.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sempat Turun, Harga Cabai Merah Keriting di Kulon Progo Kembali Melonjak Jadi Rp60 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Deswita Tinalah Kulon Progo Kembangkan Konsep Wellness Tourism Lewat Program Mlaku Bareng Jelajah |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Rokok DIY Apresiasi DPRD Kulon Progo Terkait Pembahasan Perda KTR |
![]() |
---|
Perlu Rehabilitasi, TPI Bugel Kulon Progo Diusulkan Jadi Penerima Program Kampung Nelayan KKP RI |
![]() |
---|
Pelajar di Bantul Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka-luka, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.