Warga Banaran Galur Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan, izin yang diajukan YS baru sampai tahap klarifikasi, namun ia sudah melakukan aktivitas pengolahan sampah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGOLAHAN SAMPAH ILEGAL - Kondisi area yang sebelumnya digunakan untuk menimbun dan mengolah sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Senin (10/02/2025).
Lurah Banaran, Haryanta mengatakan yang dilakukan oleh YS, warganya tersebut memang tidak memiliki izin.
Namun yang bersangkutan tetap nekat melakukan penimbunan dan pengolahan sampah.
"Aktivitas yang ia lakukan membuat warga resah karena terganggu dengan aroma menyengat sampah," jelasnya beberapa waktu lalu.
YS memulai aktivitas pengolahan sampah sejak Minggu (02/02/2025). Sejak itulah, sejumlah truk pengangkut sampah berdatangan dari arah Kota Yogyakarta.
Haryanta pun telah bersurat ke DLH Kulon Progo, Panewu Galur, hingga aparat penegak hukum terkait masalah tersebut.
Tim gabungan juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, saat aktivitas pengolahan sampah masih dilakukan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Reaksi Kadinkes Kulon Progo setelah Hasil Lab Nyatakan Menu MBG di Wates Terkontaminasi 3 Bakteri |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Keracunan Pelajar di Wates Kulon Progo Dipastikan karena Kontaminasi MBG, Ini Hasil Labnya |
![]() |
---|
Jembatan Sesek Temben di Lendah Kulon Progo Ambruk Usai Terkena Batang Pohon Hanyut di Sungai Progo |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.