Berita Kriminal

Polres Bantul Sita Puluhan Botol Berisi Minuman Keras Ilegal di Banguntapan

Polres Bantul berhasil menyita puluhan botol berisi minum minuman keras ilegal dalam razia yang digelar pada Minggu (9/1/2025) malam

Dok. Polres Bantul
RAZIA MIRAS - Jajaran Polres Bantul mengamankan puluhan botol berisi minuman keras di sebuah warung pakan ternak di wilayah Padukuhan Krobokan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Minggu (9/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul berhasil menyita puluhan botol berisi minuman keras ilegal dalam razia yang digelar pada Minggu (9/1/2025) malam.

Razia digelar seusai polisi mendapat laporan warga melalui media sosial adanya peredaran minuman keras (miras) illegal di sebuah warung berkedok menjual pakan ternak di wilayah Padukuhan Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan dari informasi tersebut kemudian dibuatlah produk laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

Petugas lalu mendatangi pemilik rumah yang berinisial S yang diduga menjual miras di warungnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es," ujarnya Senin (10/2/2025).

Baca juga: Sejumlah Puskesmas di Bantul Mulai Terapkan Simulasi Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Setidaknya ada 29 botol miras berbagai merk dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan.

Menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.

"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved