Berita Kriminal

Usir Jin Kok Caranya Begini, Dukun Pengobatan Alternatif Akhirnya Diborgol Polisi

DA adalah dukun pengobatan alternatif yang akhirnya ditangkap polisi karena kelakuannya menyetubuhi pasien.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Polres Pringsewu Lampung
DA (tengah) dukun cabul yang ditangkap polisi di Kabupaten Pringsewu, Kamis (6/2/2025) 

 

Tribunjogja.com Lampung -- Berbagai cara dilakukan pelaku tindak kejahatan untuk memuluskan aksinya mengelabuhi korban.

Satu diantara seperti yang dilakukan oleh DA (42).

DA adalah dukun pengobatan alternatif yang akhirnya ditangkap polisi karena kelakuannya menyetubuhi pasien.

Bagaimana ceritanya?

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Dua (Ipda) Candra Hirawan mengatakan, peristiwa itu dialami oleh SF (56) di Pekon (desa) Bumi Arum, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban datang ke rumah pelaku berinisial DA (42). 

"Awalnya korban datang untuk berobat karena pelaku ini membuka klinik pengobatan alternatif," kata Candra saat ditelepon, Jumat (7/2/2025) petang.

Tetapi, saat berobat itu pelaku menyebut bahwa di dalam tubuh korban bersemayam jin atau makhluk halus. 

Pelaku juga menakut-nakuti jika tidak diusir bisa berbahaya bagi keluarga korban. 

Karena ketakutan dan percaya ucapan pelaku, korban menuruti perkataan pelaku untuk mempersiapkan sejumlah barang yang akan dipakai mengusir jin itu.

"Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya," kata Candra. 

Candra menambahkan, pada saat itu pelaku melarang siapapun menemani, bahkan suami korban dengan alasan ritual harus dilakukan secara tertutup.

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. 

Suami korban yang mendapatkan cerita tentang ritual itu dari istrinya tidak terima lalu melapor ke Polres Pringsewu. 

Candra mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved