DIY Catatkan 393 Pendaftaran Paten pada Tahun 2024, Sektor Farmasi, Fisika, dan Kimia Dominasi

Pada tahun 2024, tercatat 393 pendaftaran paten di DIY, dengan sektor farmasi, fisika, dan kimia mendominasi.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kemenkumham DIY
HAK PATEN : DIY Catatkan 393 Pendaftaran Paten pada Tahun 2024, Sektor Farmasi, Fisika, dan Kimia Dominasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan pencapaian signifikan dalam pengembangan inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. 

Pada tahun 2024, tercatat 393 pendaftaran paten di DIY, dengan sektor farmasi, fisika, dan kimia mendominasi.

Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, yang juga membahas upaya perlindungan paten yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa potensi perlindungan kekayaan intelektual paten di DIY sangat besar. 

"DIY memiliki sumber daya manusia dan inovasi yang luar biasa. Pada tahun 2024, tercatat 393 pendaftaran paten, dengan sektor farmasi, fisika, dan kimia masih mendominasi," ungkap Agung.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan paten di DIY antara lain melalui program safari paten, klinik kekayaan intelektual bergerak, dan patent examiners goes to campus.

Selain itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, seperti perguruan tinggi dan pelaku industri, juga terus diperkuat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan paten, tetapi juga mendukung kemajuan inovasi dan teknologi di DIY

"Perlindungan paten yang adaptif sangat penting untuk mendukung perkembangan ekonomi dan teknologi," ujar Andreas.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder lainnya dalam meningkatkan perlindungan hak paten di DIY.

Dengan demikian, DIY tidak hanya akan menjadi pusat inovasi, tetapi juga contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual. (han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved