Suami Bunuh Selingkuhan Istrinya, Begini Pengakuan Pelaku di Hadapan Polisi

Di hadapan polisi, H mengakui perbuatannya, telah membunuh pria bersarung merah itu karena diduga merupakan selingkuhan istrinya.

Editor: Yoseph Hary W
tribunlampung.co.id
CEMBURU: Ilustrasi perselingkuhan. Cemburu, pria di Sampang bunuh selingkuhan istrinya. 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pria berinisial H usia 36 tahun di Sampang, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap pria bersarung merah. 

Di hadapan polisi, H mengakui perbuatannya, telah membunuh pria bersarung merah itu karena diduga merupakan selingkuhan istrinya.

Pengakuan H sekaligus menjadi titik akhir pencarian jajaran kepolisian terhadap sosok pelaku pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap. Pelaku H (38) merupakan tetangga korban, diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang sehari setelah kejadian. 

Pelaku H ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, saat berusaha melarikan diri.

Polisi langsung melakukan interogasi, dan H mengakui perbuatannya.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan sebilah celurit untuk menghabisi nyawa korban.

"Saat berhasil diamankan, pelaku segera diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan membunuh korban dengan sebilah celurit hingga mengalami banyak luka," kata AKBP Hartono, Senin (3/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan bahwa hanya ada satu pelaku dalam insiden berdarah tersebut.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, ternyata pelakunya memang hanya satu orang," tambahnya.

Cemburu karena perselingkuhan

Saat dimintai keterangan, pelaku H mengaku menyesali perbuatannya.

Ia mengaku membunuh korban karena cemburu setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.

"Saya sudah bilang kepada istri jangan diteruskan (selingkuh), tapi saat saya bertanya kepada orang-orang, ternyata masih tetap," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved