Resmi, Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo Sudah Instruksikan Langsung
Aturan penjualan gasl LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu dianulir oleh Presiden Prabowo
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aturan penjualan gasl LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu dianulir oleh Presiden Prabowo.
Presiden mengintruksikan para pengecer gas LPG 3 KG bisa menjual lagi seperti sebelumnya.
Ke depan, para pengecer akan ditetapkan menjadi sub pangkalan yang tetap bisa menjual gas elpiji 3 KG.
Kepastian para pengecer mulai bisa menjual gasl LPG 3 KG ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, DPR sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo secara langsung terkait dengan polemik penjualan LPG 3 KG hanya bisa dilakukan oleh pangkalan tersebut.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tanggapan Pemkab Klaten Soal Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.(*)
Tom Lembong Dikabarkan Bakal Hirup Udara Bebas Siang Ini, Keppres Abolisi Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tetapkan Tanggal 18 Agustus Sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di IKN Ditargetkan Selesai Tiga Tahun Lagi |
![]() |
---|
Eks Marinir TNI AL yang Gabung Militer Rusia Minta Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih dari Klaten Siang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.