Resmi, Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo Sudah Instruksikan Langsung

Aturan penjualan gasl LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu dianulir oleh Presiden Prabowo

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
GAS MELON - Pemilik warung di Gunungkidul saat menunjukkan tabung gas elpiji yang sudah kosong, Senin (3/2/2025). Larangan penjualan elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025, menimbulkan ragam reaksi di masyarakat Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aturan penjualan gasl LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu dianulir oleh Presiden Prabowo.

Presiden mengintruksikan para pengecer gas LPG 3 KG bisa menjual lagi seperti sebelumnya.

Ke depan, para pengecer akan ditetapkan menjadi sub pangkalan yang tetap bisa menjual gas elpiji 3 KG.

Kepastian para pengecer mulai bisa menjual gasl LPG 3 KG ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, DPR sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo secara langsung terkait dengan polemik penjualan LPG 3 KG hanya bisa dilakukan oleh pangkalan tersebut.

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Pemkab Klaten Soal Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg

 "Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved