Pengecer Bisa Berjualan Elpiji 3 Kilogram Lagi, Disdag Gunungkidul Pastikan Distribusi Masih Lancar

Disdag) Kabupaten Gunungkidul memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram di kalangan agen tidak terkendala

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
GAS MELON - Pemilik warung di Gunungkidul saat menunjukkan tabung gas elpiji yang sudah kosong, Senin (3/2/2025). Larangan penjualan elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025, menimbulkan ragam reaksi di masyarakat Kabupaten Gunungkidul. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram di kalangan agen tidak terkendala pascaberubahnya aturan penjualan gas melon tersebut di kalangan pengecer.

Sebelumnya, pemerintah sempat melarang gas elpiji 3 kilogram diperjualbelikan di pengecer, per 1 Februari 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya melonggarkan aturan tersebut, sehingga pengecer bisa kembali berjualan gas subsidi itu.

"Sebenarnya di Kabupaten Gunungkidul tidak begitu berefek ya, distribusi dari agen itu masih lancar. Namun, memang akibat pemberitaan yang ada menuai reaksi panic buying di masyarakat. Yang biasanya beli satu menjadi beli dua. Alhasil, memang dari pemantauan di lapangan terjadi kelangkaan, namun tidak begitu parah," ujar Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuliantoro, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan imbas panic buying tersebut, dirinya memastikan untuk harga gas elpiji 3 kilogram di lapangan masih terpantau normal.

"Kalau harga masih normal sesuai SK Gubernur, di mana harga sampai di konsumen itu Rp20 ribu-Rp21 ribu per tabung, dan harga segitu masih normal," ungkap dia.

Baca juga: Resmi, Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo Sudah Instruksikan Langsung

Sementara itu, saat ditanya adakah aturan baru kepada pengecer usai  diperbolehkan kembali menjual gas, Kelik mengatakan dari kebijakan tersebut pengecer diperbolehkan menjual gas elpiji, namun harus berganti nama menjadi sub-penyalur.

Di mana, sub-penyalur nantinya dimungkinkan akan dijatah sebanyak 10 persen dalam penjualan gas elpiji tersebut. 

"Namun, memang terkait surat yang harus diurus agar bisa menjadi sub-penyalur seperti apa, itu semuanya masih ada di ranah Pertamina. Kami belum mendapatkan informasi tentang itu, karena rencananya besok Pertamina mengundang kami terkait hal ini," ungkapnya.

Hafizah (37), seorang pemilik warung di Wonosari mengaku belum menjual gas lagi pasca diperbolehkan lagi oleh pemerintah gas oleh pengecer.

"Saya belum jual lagi, itu masih saya biarkan gas kosong di sana," ujarnya.

Dia pun mengaku bingung dengan aturan pemerintah tersebut, pasalnya baru beberapa hari peraturan tersebut sudah diubah.

"Jadinya bingung yang mana yang harus diikuti. Terakhir ya sudah tunggu kebijakan pastinya nanti seperti apa," terangnya.

Pedagang lainnya, Shinta (33), mengaku siap mengikuti aturan pemerintah terkait perizinan distribusi gas tersebut. Namun, dirinya meminta agar aturan tersebut tidak dibuat repot.

"Kalau bisa mengurus izinnya jangan susah-susah  bikin repot apalagi butuh waktu lama. Intinya jangan menyusahkan kalau buat aturan dan paling penting ada sosialisasi ke kami terkait nanti penerapannya seperti apa," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved