Pengecer Bisa Berjualan Elpiji 3 Kilogram Lagi, Disdag Gunungkidul Pastikan Distribusi Masih Lancar
Disdag) Kabupaten Gunungkidul memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram di kalangan agen tidak terkendala
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram di kalangan agen tidak terkendala pascaberubahnya aturan penjualan gas melon tersebut di kalangan pengecer.
Sebelumnya, pemerintah sempat melarang gas elpiji 3 kilogram diperjualbelikan di pengecer, per 1 Februari 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya melonggarkan aturan tersebut, sehingga pengecer bisa kembali berjualan gas subsidi itu.
"Sebenarnya di Kabupaten Gunungkidul tidak begitu berefek ya, distribusi dari agen itu masih lancar. Namun, memang akibat pemberitaan yang ada menuai reaksi panic buying di masyarakat. Yang biasanya beli satu menjadi beli dua. Alhasil, memang dari pemantauan di lapangan terjadi kelangkaan, namun tidak begitu parah," ujar Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuliantoro, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan imbas panic buying tersebut, dirinya memastikan untuk harga gas elpiji 3 kilogram di lapangan masih terpantau normal.
"Kalau harga masih normal sesuai SK Gubernur, di mana harga sampai di konsumen itu Rp20 ribu-Rp21 ribu per tabung, dan harga segitu masih normal," ungkap dia.
Baca juga: Resmi, Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo Sudah Instruksikan Langsung
Sementara itu, saat ditanya adakah aturan baru kepada pengecer usai diperbolehkan kembali menjual gas, Kelik mengatakan dari kebijakan tersebut pengecer diperbolehkan menjual gas elpiji, namun harus berganti nama menjadi sub-penyalur.
Di mana, sub-penyalur nantinya dimungkinkan akan dijatah sebanyak 10 persen dalam penjualan gas elpiji tersebut.
"Namun, memang terkait surat yang harus diurus agar bisa menjadi sub-penyalur seperti apa, itu semuanya masih ada di ranah Pertamina. Kami belum mendapatkan informasi tentang itu, karena rencananya besok Pertamina mengundang kami terkait hal ini," ungkapnya.
Hafizah (37), seorang pemilik warung di Wonosari mengaku belum menjual gas lagi pasca diperbolehkan lagi oleh pemerintah gas oleh pengecer.
"Saya belum jual lagi, itu masih saya biarkan gas kosong di sana," ujarnya.
Dia pun mengaku bingung dengan aturan pemerintah tersebut, pasalnya baru beberapa hari peraturan tersebut sudah diubah.
"Jadinya bingung yang mana yang harus diikuti. Terakhir ya sudah tunggu kebijakan pastinya nanti seperti apa," terangnya.
Pedagang lainnya, Shinta (33), mengaku siap mengikuti aturan pemerintah terkait perizinan distribusi gas tersebut. Namun, dirinya meminta agar aturan tersebut tidak dibuat repot.
"Kalau bisa mengurus izinnya jangan susah-susah bikin repot apalagi butuh waktu lama. Intinya jangan menyusahkan kalau buat aturan dan paling penting ada sosialisasi ke kami terkait nanti penerapannya seperti apa," urainya. (*)
Pengamat Ekonomi Energi UGM Sebut Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Bisa Jadi Blunder |
![]() |
---|
Disdag Gunungkidul Ajukan Tambahan Stok Elpiji 3 Kg, Antisipasi Kelangkaan saat Ramadan |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto: Arahan Presiden, Pengecer Jadi Sub-Agen |
![]() |
---|
Tak Punya Modal dan Administrasi Rumit Jadi Alasan Pengecer di Jogja Ogah Jadi Pangkalan LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Pemda DIY Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg Aman, Pengecer Kembali Diizinkan Berjualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.